Netrawarga.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Imam Syafii alias Supar selaku terdakwa kasus kiai hamili santriwati.
Diketahui Supar adalah pemilik Pondok Pesantren Mambaul Hikam, dalam kasus kiai hamili santriwati.
Pembacaan Putusan Kiai Hamili Santriwati

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 11.25 WIB.
Sidang putusan kasus kiai hamili santriwati ini dihadiri oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya.
Sebelum memasuki ruang sidang, terdakwa sempat menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat saat ditanya oleh rekan media dalam perjalanan menuju ruang sidang.
“Alhamdulillah, sehat,” kata Imam Syafii alias Supar.
Juru bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, menjelaskan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui menjadi Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider kurungan selama 6 bulan,” ungkap Revan.
Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106.541.000.
Nominal ini lebih rendah dari permintaan awal korban yang mencapai Rp 247 juta.
Revan menambahkan bahwa jika terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun.
Tanggapan dari Terdakwa

Usai majelis hakim membacakan putusan, terdakwa menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut.
“Saya keberatan, jadi pikir-pikir dahulu,” ucap Imam Syafii alias Supar saat ditanya oleh majelis hakim.
Menanggapi pernyataan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Imam Syafii untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Terdakwa kami beri waktu tujuh hari untuk menentukan pilihannya,” ujar Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Eko, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan keluarga terkait kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami masih menunggu dari keluarga apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak, kita masih punya waktu tujuh hari,” tutur Eko
Respon PH Korban

Menanggapi putusan ini, penasehat hukum korban, Haris Yudhianto, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu rendah dibandingkan dengan kasus serupa di Kecamatan Karangan dan Pule.
“Kalau dilihat dari aspek keadilan, memang ada kesenjangan dibandingkan dengan perkara lain,” ujarnya.
Haris menilai kasus kiai hamili santriwati yang menimpa korban memiliki dampak lebih berat karena korban mengalami kerugian permanen.
“Kalau pencabulan, kerugiannya lebih ke psikis. Tapi dalam kasus ini, dampaknya permanen,” tegasnya.***











