Hukum  

Terdakwa Kasus Kiai Hamili Santriwati Divonis 14 Tahun

Terdakwa Kasus Kiai Hamili Santriwati Divonis 14 Tahun
Terdakwa Kasus Kiai Hamili Santriwati Divonis 14 Tahun

Netrawarga.com – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada IS alias S, 52, seorang kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Kampak, dalam kasus kiai hamili santriwati.

Putusan kasus kiai hamili santriwati tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (27/2/2025).

Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Restitusi untuk Korban Kasus Kiai Hamili Santriwati

Sidang Putusan Kiai Hamili Santriwati

Selain denda, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106,541 juta, lebih rendah dari permintaan awal sebesar Rp 247 juta.

Pembayaran restitusi harus diselesaikan dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” terang Revan.

Beberapa komponen restitusi yang dikabulkan meliputi biaya transportasi, konsumsi, pemulihan psikologis, perawatan anak, dan biaya akikah.

Sementara itu, permohonan ganti rugi atas kehilangan penghasilan orang tua korban tidak dikabulkan karena kurangnya bukti pendukung.

Pertimbangan Majelis Hakim

Sidang Putusan Kiai Kampak

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis yang dialami korban serta keresahan masyarakat akibat kasus ini.

“Terdakwa mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan dan menyebabkan penderitaan bagi anak korban. Selain itu, ia juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,” jelas Revan.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

Terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding atau kasasi atas putusan ini. Sementara itu, restitusi baru akan dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.***