Kemenag Trenggalek Tunggu Balasan Pencabutan Ijin Operasional Ponpes di Kampak

Kemenag Trenggalek Tunggu Pencabutan Izin Ponpes
Kemenag Trenggalek Tunggu Pencabutan Izin Ponpes

Dasar Pencabutan Ijin Operasional Ponpes

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek resmi mengusulkan pencabutan Ijin Operasional (IJOP) Pondok Pesantren milik Imam Syafi’i alias Supar.

Langkah ini diambil menyusul vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Supar karena terbukti menyetubuhi santriwatinya hingga hamil.

Kepala Kantor Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar kuat pengajuan pencabutan ijin operasional ponpes.

“Setelah proses pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kami menerima petikan putusan pada 23 Juni, langsung kami ajukan pencabutan ijin operasional ponpe ke Jakarta melalui Kantor Wilayah Kemenag Jatim secara online,” ungkap Ibadi, Kamis (21/8/2025).

Menunggu Balasan Resmi dari Dirjen Pendis

Menurut Ibadi, saat ini pihaknya masih menunggu balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI.

Meski demikian, ia memastikan seluruh aktivitas pesantren yang dipimpin Supar sudah dihentikan.

“Untuk saat ini pondok tersebut sudah off dari operasional segala kegiatan. Kami pastikan seluruh entitas Kementerian Agama di ponpes terkait juga sudah kami sampaikan bahwa ijin operasional ponpes dicabut,” ujarnya.

Ibadi menambahkan, seluruh kegiatan pendidikan formal di bawah naungan pondok pesantren tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.

Namun, jika ada aktivitas lain seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau pengajian mandiri, hal itu tidak berada dalam tanggung jawab izin pesantren.

Vonis Berat untuk Pimpinan Ponpes

Sebelumnya, pada Kamis (27/2/2025), Imam Syafi’i alias Supar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Selain hukuman badan, Supar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta restitusi Rp106 juta kepada korban.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Dian Nur Pratiwi menyebut bukti hasil tes DNA Laboratorium Forensik Polda Jatim yang memastikan Supar adalah ayah biologis anak korban menjadi penguat vonis tersebut. (Lia)