Netrawarga.com – Pimpinan Pondok Pesantren Kampak, Trenggalek, IS alias S yang tersandaung kasus kiai setubuhi santriwati menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Selasa (10/12/2024).
Sidang kasus kiai setubuhi santriwati ini berlangsung tertutup itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek.
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, dakwaan terhadap terdakwa kasus kiai setubuhi santriwati ini mencakup lima pasal dari tiga undang-undang berbeda.
“Dakwaan yang diajukan termasuk dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP,” jelasnya.
Rincian Dakwaan
- Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2022
- Ancaman hukuman: minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 35 Tahun 2014
- Ancaman hukuman: serupa dengan dakwaan pertama.
- Pasal 6 c jo Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g UU RI No. 12 Tahun 2022
- Ancaman hukuman: hingga 12 tahun penjara.
- Pasal 6 c jo Pasal 15 ayat 1 huruf d UU RI No. 12 Tahun 2022
- Ancaman hukuman: hingga 12 tahun penjara.
- Pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP
- Ancaman hukuman: maksimal 7 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman jika pelaku terbukti sebagai pengurus atau pendidik.
Tidak Ada Eksepsi dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa kasus kiai setubuhi santriwati tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.
“Namun, kami belum dapat memastikan apakah mereka akan menggunakan hak eksepsi pada agenda pledoi nanti,” kata Yan.
Sidang lanjutan kasus kiai setubuhi santriwati dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan segera berlangsung. Kasus kiai setubuhi santriwati ini menjadi perhatian publik karena menyangkut institusi pendidikan agama yang dipercaya masyarakat.***












