Hukum  

Terdakwa Kasus Kiai Hamili Santriwati di Trenggalek Tolak Hasil Tes DNA

Terdakwa Kasus Kiai Hamili Santriwati di Trenggalek Tolak Hasil Tes DNA
Terdakwa Kasus Kiai Hamili Santriwati di Trenggalek Tolak Hasil Tes DNA

Netrawarga.com – Perjalanan kasus terdakwa IS alias S, kiai yang didakwa melakukan rudapaksa terhadap santriwati di Pondok Pesantren Kampak, kini telah memasuki tahap persidangan.

Pada persidangan kali ini dihadirkan saksi ahli dan saksi meringankan sang kiai di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (9/1/2024).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, mengungkapkan bahwa saksi ahli memberikan keterangan penting mengenai kondisi sang kiai.

“Saksi ahli menyatakan bahwa terdakwa IS mampu bertanggung jawab atas tindakannya dan dalam keadaan sadar serta sehat,” jelas Yan saat dikonfirmasi oleh media.

Selain saksi ahli, persidangan juga menghadirkan dua saksi a de charge atau saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi terdakwa.

Namun, Yan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait isi keterangan saksi-saksi tersebut.

Sang Kiai Tidak Mengakui Perbuatan dan Menolak Tes DNA

Kasus Kiai Hamili Santriwati Dilimpahkan ke Kejari Trenggalek

Dalam sesi pemeriksaan, terdakwa IS memberikan sejumlah pernyataan.

“Pada intinya, terdakwa tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa juga menolak hasil tes DNA yang menunjukkan identitas anak korban identik dengan dirinya,” ungkap Yan.

Jadwal Tuntutan Selanjutnya

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 16 Januari 2024, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi terdakwa sebagai pemimpin pondok pesantren yang seharusnya memberikan teladan bagi santrinya.

Netrawarga.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

Kronologi Singkat Kiai Hamili Santriwati

Sidang Perdana Terdakwa Kiai Setubuhi Santriwati Didakwa 5 Pasal Berlapis

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek telah menerima hasil tes DNA terkait dari kasus persetubuhan kiai dan santriwati tersebut.

Hasil tes DNA tersebut diketahui telah dikeluarkan oleh Labfor Polda Jatim pada 11 November 2024 lalu.

Kehadiran hasil tes DNA ini telah menjadi barang bukti penting sekaligus bukti kuat bagi perkembangan kasus ini.

Meskipun selama pemeriksaan IS tetap kekeh membantah tuduhan perbuatan asusilanya.

Fakta yang dihasilkan dari tes DNA justru  mengungkapkan hal yang berbeda.

Diketahui hasil tes DNA tersebut menunjukkan bahwa tersangka IS merupakan ayah biologis dari bayi yang telah dilahirkan oleh korban yang merupakan santriwatinya.***