NETRA WARGA – Kejuaraan panjat tebing pelajar tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Trenggalek tahun ini menuai sorotan.
Di balik antusiasme tinggi peserta, beberapa kebijakan panitia justru mendapat kritik.
Salah satunya adalah pemberlakuan denda Rp 300 ribu bagi peserta yang mengajukan protes.
Sejumlah pendamping menilai nominal tersebut terlalu tinggi dan bisa menghalangi peserta menyampaikan keberatan.
“Kalau dendanya Rp300 ribu, anak-anak atau pendamping pasti berpikir dua kali untuk protes. Di kejuaraan antardaerah biasanya cuma Rp50 ribu, bahkan terkadang gratis,” kata salah satu pendamping, Selasa (5/8/2025).
Selain itu, peserta juga mengeluhkan tidak adanya timer besar di arena. Padahal, waktu tempuh menjadi penentu kemenangan.
Tanpa timer, mereka kesulitan memverifikasi hasil secara langsung dan khawatir transparansi lomba terganggu.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Trenggalek, Agus Setiyono, mengaku pihaknya sedang menelusuri persoalan ini.
“Detailnya masih kami telusuri, jadi belum bisa beri komentar lengkap. Tapi yang jelas, pengumuman pemenang mengacu pada catatan waktu tercepat,” ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya tetap mendorong agar panjat tebing makin dikenal pelajar.
“Manfaatnya luar biasa, mulai dari membentuk karakter, keberanian, hingga ketangkasan anak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Trenggalek, Joko Among Mitro, menyebut denda protes bukan hal baru.
Menurutnya, aturan ini sudah berlaku umum, bahkan di tingkat provinsi bisa mencapai Rp500 ribu.
“Aturan ini sudah standar. Di technical meeting (TM) juga kami sampaikan. Mungkin ada orang tua peserta yang tidak hadir, jadi tidak mendapat informasi langsung,” jelas Joko.
Kejuaraan panjat tebing ini digelar rutin setiap tahun sejak empat tahun lalu. Ajang berlangsung pada 4–5 Agustus 2025, melibatkan 75 peserta dari SD dan SMP.
Peserta SD mengikuti kategori Speed Climbing, sedangkan SMP bertanding di kategori Lead Climbing. (Lia)












