Penyegelan Aset KSPPS Madani Picu Adu Argumen Pengurus dan Pendamping Anggota

Anggota Segel Aset KSPPS Madani Trenggalek, Pengurus Diduga Kabur
Anggota Segel Aset KSPPS Madani Trenggalek, Pengurus Diduga Kabur

NETRA WARGA – Perselisihan terkait aset Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani semakin memanas.

Pengurus koperasi menilai aksi penyegelan kantor dan aset KSPPS Madani menghambat proses pemulihan.

Sementara pendamping anggota menyebut tindakan itu sekadar pemasangan imbauan bagi calon pembeli.

Ketua Pengurus KSPPS Madani, Syaifudin, mengungkapkan bahwa penyegelan yang dilakukan sejumlah pihak menyulitkan kerja pengurus dalam memenuhi penarikan tabungan anggota.

Ia menjelaskan, dana penarikan bersumber dari penagihan pembiayaan macet sebesar Rp32 miliar dan penjualan aset senilai Rp10–Rp12 miliar.

“Pendudukan kantor membuat karyawan kesulitan berkoordinasi dan menagih pembiayaan ke anggota. Padahal, itu sumber utama kami untuk menyiapkan kas bagi penarikan tabungan,” kata Syaifudin, Kamis (7/8/2025).

Dirinya juga menyampaikan bahwa sebenarnya aset dari KSPPS Madani telah ada yang meminati.

“Aset pun sudah ada yang menawar, tapi calon pembeli ragu karena ada spanduk dan penyegelan,” sambungnya.

Ia menilai pemasangan spanduk dengan bahasa provokatif memperkeruh upaya penjualan aset dari KSPPS Madani.

Menurutnya, pembelian aset oleh pengurus telah disetujui anggota melalui forum resmi.

“Aset itu benar dibeli oleh pengurus atas persetujuan anggota. Tapi dengan adanya penyegelan ini, situasi makin rumit. Kami minta spanduk itu dicabut karena isinya bisa menyesatkan calon pembeli,” ujarnya.

Pernyataan Syaifudin dibantah oleh Mustaghfirin, perwakilan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek yang mendampingi anggota KSPPS Madani.

Ia menyebut pengurus berulang kali melanggar kesepakatan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Pernyataan pengurus itu menyesatkan publik. Dalam RAT disepakati bahwa akan ada pembayaran Rp200 juta per hari pada minggu pertama, dan meningkat pada minggu berikutnya. Tapi janji itu tidak ditepati,” tegas Mustaghfirin.

Ia juga membantah adanya penyegelan aset. Menurutnya, anggota hanya memasang banner berisi imbauan kepada calon pembeli agar berhati-hati membeli aset yang tengah dalam proses hukum.

“Kami tidak menyegel, hanya pasang banner agar pembeli tidak terjebak. Koperasi Madani saat ini sudah dilaporkan ke polisi. Jadi wajar kalau kami beri peringatan,” jelasnya.

Mustaghfirin menambahkan, kepercayaan terhadap pengurus sudah hilang.

Ia menuding pengurus tidak menunjukkan iktikad baik mengembalikan dana anggota.

“Kami menduga pengurus justru menghindar dan melarikan diri ke luar daerah. Di hadapan DPRD pun mereka selalu berbelit-belit,” pungkasnya. (Lia)