NETRA WARGA – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek masih menyisakan masalah.
Hingga kini, Kantor Pertanahan (BPN) Trenggalek belum menerbitkan berita acara sanggah yang diajukan warga sejak 2024 terkait pembangunan Bendungan Bagong itu.
Dokumen tersebut menjadi syarat penting bagi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk merevisi penilaian ganti rugi sesuai Daftar Nominatif (Danom) yang dipersoalkan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto, membenarkan bahwa proses sanggah warga sudah berlangsung lama, sejak keluarnya Danom pada 2024.
Namun, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) belum melakukan revisi data.
“Sanggahan yang sejak tahun 2024 sebenarnya sudah diajukan warga sejak keluarnya Danom. Namun karena belum ada revisi dari P2T serta pengadaan tanah punya tenggat waktu, tahapan tetap dilanjutkan ke penilaian,” jelas Denny, Kamis (7/8/2025).
Masalah kembali muncul saat musyawarah, warga menyampaikan keberatan karena nilai tegakan tidak tercantum dalam hasil penilaian.
“Warga menyanggah lagi karena data tegakan mereka belum ada nilainya,” sambungnya.
Namun, hingga saat ini berita acara tersebut masih belum juga terbit.
“Tapi sampai sekarang, berita acara sanggahan belum dikeluarkan oleh P2T. Padahal, berita acara dibutuhkan KJPP untuk merevisi penilaian. Itu masih menggantung di BPN,” tegasnya.
Dari sisi progres fisik, Denny menyebut pengadaan tanah Bendungan Bagong telah mencapai 91 persen.
Sisanya, 9 persen lahan terdiri dari bidang yang sudah masuk Lembaga Manajemen Aset Negara (L-MAN) serta 49 bidang lain yang masih dalam proses identifikasi.
“Untuk 49 bidang ini saat ini dalam proses identifikasi dan inventarisasi tegakan serta data yuridis. Insyaallah bulan Agustus ini akan kami terbitkan Daftar Nominatif-nya,” ujarnya.
Salah satu bidang terkendala status warisan, sehingga proses administrasi memerlukan waktu lebih lama karena melibatkan banyak ahli waris yang tinggal di luar kota.
“Ini masih kami upayakan untuk segera diselesaikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak BPN Trenggalek belum berhasil diperoleh. (Lia)












