Legal, 5 Penganut Kepercayaan di Trenggalek Kini Tercatat di KTP

5 Penganut Kepercayaan di Trenggalek Kini Tercatat di KTP
5 Penganut Kepercayaan di Trenggalek Kini Tercatat di KTP

NETRA WARGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa status pemeluk aliran kepercayaan kini sah secara hukum dan dapat dicantumkan pada kartu tanda penduduk (KTP).

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa pemindahan agama atau keyakinan merupakan hak setiap warga negara dan telah difasilitasi melalui sistem administrasi kependudukan.

“Pindah agama itu hak setiap warga. Jika sudah memiliki bukti surat dari pimpinan agama yang baru, cukup dibawa bersama KK asli dan KTP ke kantor kami untuk diproses. Data akan langsung diperbarui di sistem,” ujar Ririn, Rabu (30/7/2025).

Penganut Kepercayaan di Trenggalek Mulai Tercatat Resmi

Selain enam agama resmi yang diakui negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, pemerintah juga memberikan ruang bagi warga yang memeluk kepercayaan lain. Status mereka di KTP akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Bagi penduduk yang meyakini kepercayaan selain enam agama tersebut, statusnya di KTP akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Ririn.

Berdasarkan data terbaru, terdapat lima warga Trenggalek yang telah tercatat sebagai penganut kepercayaan.

Mereka tersebar di Kecamatan Tugu sebanyak satu orang, dan di Kecamatan Pogalan empat orang.

“Kalau dilihat dari sejarahnya, kemungkinan mereka pindah agama. Misalnya di Pogalan, ada warga yang menganut agama Baha’i, tapi karena Baha’i belum diakui di Indonesia, maka dimasukkan ke dalam kategori kepercayaan,” tambahnya.

Pengakuan Negara terhadap Hak Konstitusional Warga

Ririn menegaskan, pencantuman Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di kolom agama KTP adalah sah dan legal.

Hal ini menjadi wujud perlindungan pemerintah terhadap hak konstitusional warga negara yang memilih keyakinan di luar enam agama resmi.

“Pemerintah memberikan pengakuan terhadap keyakinan tersebut sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara,” pungkasnya. (Lia)