Pelantikan Ipin-Syah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 6 Februari Mendatang Dibatalkan

Pelantikan Ipin-Syah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 6 Februari Mendatang Dibatalkan
Pelantikan Ipin-Syah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 6 Februari Mendatang Dibatalkan

Netrawarga.com – Pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Nata Negara (Ipin-Syah), yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek mengalami penundaan.

Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus dibatalkan.

Kabag Prokopim Trenggalek, Agus Wiyono, mengonfirmasi bahwa pelantikan Ipin-Syah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek harus diundur.

“Ya, memang jadwal pelantikannya diundur,” ujarnya.

Menurut informasi yang beredar, pelantikan kemungkinan baru bisa dilakukan pada 17 Februari 2025, namun masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.

“Kemungkinan tanggal 17 Februari. Tapi masih menunggu surat resmi,” tambah Agus.

Alasan Penundaan Pelantikan

Ipin Syah Menang Pilkada

Penundaan ini terjadi setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih diundur secara nasional.

Keputusan ini diambil agar jadwal pelantikan seluruh kepala daerah berlangsung serempak.

Sebelumnya, kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Namun, karena masih ada daerah yang mengalami sengketa hasil Pilkada, Kemendagri memutuskan untuk menunda pelantikan hingga penyelesaian perselisihan selesai.

“Karena masih ada daerah yang menjalani penyelesaian sengketa di MK, otomatis pelantikan yang awalnya 6 Februari dibatalkan atau ditunda oleh Kemendagri,” ujar pihak Kemendagri.

Saat ini, Kemendagri masih berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK sebelum menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah terpilih.

Ipin-Syah Tidak Hadapi Sengketa Pilkada

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin

Meskipun Ipin-Syah menang melawan kotak kosong pada Pilkada Trenggalek dan tidak menghadapi sengketa hasil pemilu.

Namun, pasangan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek ini tetap terdampak oleh kebijakan penundaan ini.

Keputusan akhir mengenai tanggal pelantikan akan dibahas oleh pemerintah, berasama KPU, Bawaslu dan MK.***