Netrawarga.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian masa jabatan Moch. Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah).
Pemberhentian Ipin-Syah ini terkait jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek periode 2021-2026 serta pengangkatan pasangan terpilih untuk periode 2025-2029.
“Dengan ini kami umumkan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek,” ujar Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, dalam rapat paripurna yang berlangsung Jumat (10/1/2025).
Dasar Usulan dan Proses Pengangkatan Ipin-Syah
Doding menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang tidak menerima adanya sengketa hasil Pilkada Trenggalek 2024.
Hal ini sekaligus penetapan resmi oleh KPU Trenggalek terhadap pasangan Ipin-Syah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Usulan pemberhentian dan pengangkatan ini akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Pelantikan pasangan terpilih direncanakan berlangsung pada 9 Februari mendatang,” tambahnya.
Doding juga menyebutkan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan dalam batas waktu tiga hari setelah KPU menetapkan pasangan calon terpilih.
Nantinya, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat akan dilakukan bersamaan dengan pengangkatan pasangan terpilih.
Apresiasi dari Wakil Bupati Terpilih
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Bupati terpilih, Syah Muhammad Natanegara, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Trenggalek atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Tanpa dukungan penuh masyarakat, Pilkada tidak mungkin berjalan dengan lancar. Semoga hasil yang maksimal ini menjadi momentum untuk kebersamaan yang lebih baik ke depan,” ungkap Syah.
Ia berharap agar partisipasi masyarakat terus meningkat, terutama dalam mendukung program pembangunan Kabupaten Trenggalek di periode mendatang.
“Tidak mungkin pembangunan di Kabupaten Trenggalek ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dari semua pihak,” tandasnya.***












