Persetujuan Ranperda SOTK Trenggalek Ditunda, Terkendala Nomor Register dari Pemprov Jatim

Persetujuan Ranperda SOTK Trenggalek Ditunda
Persetujuan Ranperda SOTK Trenggalek Terganjal Nomor Register

Netrawarga.com – Sidang paripurna DPRD Trenggalek yang sedianya mengesahkan Ranperda tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus ditunda.

Penundaan ini terjadi karena belum keluarnya nomor register dari Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, yang menjadi syarat sahnya perda.

Agenda sidang paripurna pada Jumat (18/7/2025) itu sebenarnya memuat dua pembahasan, yakni kesepakatan bersama KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025 dan persetujuan Ranperda SOTK Trenggalek.

Namun karena kendala teknis di tingkat provinsi, hanya satu agenda yang dilanjutkan.

“Seharusnya hari ini kita sahkan perubahan SOTK karena ada beberapa dinas baru. Tapi karena alasan teknis, harus ditunda,” jelas Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara usai mengikuti sidang.

Menurut Wabup, hingga paripurna berlangsung, nomor register dari Pemprov Jatim belum turun, padahal proses di tingkat Sekdaprov sudah selesai.

“Hari ini ada dua agenda paripurna. Yang pertama terkait kesepakatan KUA-PPAS, dan yang kedua tentang SOTK. Tapi SOTK ditunda karena register belum turun,” tambahnya.

Hal serupa ditegaskan oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.

Ia menyebut, pihaknya sudah mendorong percepatan, namun proses administrasi di Biro Hukum Pemprov belum rampung.

“Sudah kita kebut. Bahkan tadi malam sekitar jam 11, Sekdaprov sudah tanda tangan. Tapi belum diregistrasi oleh Biro Hukum,” jelasnya.

Doding menambahkan, sebagai konsekuensi, sidang paripurna hanya fokus pada pengambilan keputusan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, sementara Ranperda perubahan SOTK akan dijadwalkan ulang.

“Insya Allah, Senin depan kita lanjutkan paripurna SOTK kalau registrasi sudah keluar,” ujarnya.

Dalam Ranperda perubahan SOTK ini, terdapat sejumlah penyesuaian penting sebagai berikut:

  1. Dinas Pendapatan batal dibentuk karena tidak memenuhi syarat jumlah penduduk dan luas wilayah. Sebagai gantinya, ditambahkan satu bidang sehingga total menjadi enam.
  2. Dinas Lingkungan Hidup akan berdiri sendiri.
  3. Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga dipisah.
  4. Dinas Pemukiman digabung dengan Dinas Perhubungan.
  5. Dinas Peternakan dan Perikanan digabung.
  6. Bappeda berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
  7. BKD turut mengalami perubahan nomenklatur.

Penyesuaian struktur ini diharapkan membuat tata kelola pemerintahan daerah semakin optimal. (Lia)