Netrawarga.com – Trenggalek dihebohkan dengan kasus seorang remaja berusia 16 tahun yang membuat dan menyebarkan konten syur oto dirinya tanpa busana.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa konten tersebut telah tersebar luas melalui pesan singkat WhatsApp.
Kasus ini terungkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Trenggalek.
Polisi Bongkar Modus Operandi
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari temuan konten eksplisit yang beredar luas di masyarakat.
“Kami menelusuri sumber foto tersebut dan menemukan bahwa pelaku sendiri yang membuat serta menyebarkannya melalui WhatsApp kepada seseorang, hingga akhirnya tersebar lebih luas,” ungkapnya, Kamis (28/3/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status pelaku yang masih di bawah umur membuatnya tidak ditahan di sel penjara.
Namun, kasus ini terus dikembangkan karena polisi mencurigai adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten ilegal tersebut.
Bisa Ada Tersangka Baru terkait Konten Syur
Kompol Herlinarto menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik penyebaran konten ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tim Satreskrim masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain kasus pornografi ini, selama 12 hari operasi Pekat Semeru 2025 juga mengungkap berbagai kasus lain yang mencerminkan kondisi sosial di Trenggalek.
“Ada 1 kasus premanisme, 3 kasus prostitusi, 5 kasus perjudian konvensional, 3 kasus judi online, 6 kasus peredaran minuman keras (miras), dan 7 kasus penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kompol Herlinarto.***












