Netrawarga.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyoroti pelanggaran kelestarian lingkungan yang dilakukan sejumlah tambak udang di Kecamatan Munjungan.
Dari 11 titik tambak udang di Kecamatan Munjungan yang direncanakan beroperasi, hingga saat ini baru tiga lokasi yang aktif.
“Hal ini karena ketiga tambak udang tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” terang Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin.
Sementara itu, delapan titik tambak udang lainnya belum dapat beroperasi karena belum memenuhi kelengkapan administrasi dan teknis.
“Tambak tersebut belum memenuhi kelengkapan administrasi dan teknis,” ujarnya.
Tambak yang sebelumnya melanggar aturan diwajibkan memperbaiki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga berfungsi baik.
“Jika belum memiliki IPAL, maka tambak tersebut harus segera membangunnya sesuai standar,” tambahnya.
Selain itu, tambak yang belum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait.
“Rekomendasi tersebut menjadi syarat utama supaya tambak tersebut dapat kembali beroperasi,” tegas Habib.
Meskipun tidak ada tenggat waktu khusus, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengusaha tambak untuk segera mengurus persyaratan yang dibutuhkan.
“Tidak ada tenggat waktu selama pengusaha tambak udang memenuhi perizinan. Akan tetapi, budidaya udang tetap tidak diizinkan beroperasi selama persyaratan belum terpenuhi,” ungkapnya,
Sedangkan, untuk pengusaha tambak udang yang sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka tambak tersebut diperbolehkan untuk beroperasi.
“Selama pelaku usaha tambak udang sudah mengantongi perizinan dan sesuai syarat, budidaya dapat diteruskan,” jelasnya.
Namun, pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh tambak mematuhi peraturan yang berlaku.
“Hal ini bertujuan memastikan tambak-tambak tersebut benar-benar mematuhi peraturan terkait kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Beberapa lokasi tambak diketahui terkendala administrasi terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung dan saluran irigasi. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan keberlanjutan usaha tambak udang di Kabupaten Trenggalek.***












