Hukum  

10 Tersangka Kasus Pengrusakan Polsek Watulimo Diserahkan ke Kejari Trenggalek

10 Tersangka Kasus Pengrusakan Polsek Watulimo Diserahkan ke Kejari Trenggalek
10 Tersangka Kasus Pengrusakan Polsek Watulimo Diserahkan ke Kejari Trenggalek

Netrawarga.com – Polda Jawa Timur melalui Unit 2 Subdit 3 Jatanras menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti dalam kasus pengrusakan Polsek Watulimo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Proses tahap dua ini berlangsung pada Kamis (20/3/2025).

Polda Jatim Serahkan Tersangka Pengerusakan Polsek Watulimo

Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Toni Kurniawan, Ipda Toni Kurniawan, mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka telah ditetapkan berdasarkan peran masing-masing dalam aksi perusakan tersebut.

“Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Trenggalek. Proses selanjutnya akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri setempat,” ujarnya.

Dari total 10 tersangka, delapan orang dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara dua lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP karena diduga berperan sebagai penghasut pengerusakan Polsek Watulimo.

“Semua tersangka berusia di atas 18 tahun, dan mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Trenggalek, termasuk Kecamatan Watulimo,” tambahnya.

Kejari Trenggalek Tahan Tersangka Selama 20 Hari

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiono, membenarkan penerimaan berkas tahap dua dan menegaskan bahwa seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami menerima penyerahan 10 tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, kami akan melakukan penahanan di Rutan Trenggalek selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Yan merinci bahwa dua tersangka, berinisial WES dan NRA, berperan sebagai penghasut, sementara delapan lainnya, yakni YP, RA, AP, BP, AM, SAP, S, dan KW, diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan.

Jika tidak ada kendala, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada 8 atau 10 April 2025, setelah perayaan Idul Fitri.

Selain para tersangka, sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada jaksa, termasuk pecahan kaca, bongkahan batu, potongan pagar, serta berbagai material lain yang digunakan dalam aksi perusakan.

“Jumlahnya yang telah kami terima ada 10 tersangka, serta barang bukti tindak pidana,” kata Yan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aksi perusakan terhadap Polsek Watulimo yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.***