Hukum  

Pesilat Pelaku Perusakan Polsek Watulimo Divonis 6,5 Bulan

Pesilat Pelaku Perusakan Polsek Watulimo Divonis 6,5 Bulan
Pesilat Pelaku Perusakan Polsek Watulimo Divonis 6,5 Bulan

NETRA WARGA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari terhadap dua pesilat yang jadi terdakwa kasus perusakan kantor Polsek Watulimo.

Diketahui kedua pesilat itu yakni Wahyu Eka Saputra (19) dan Novan Riono Aditya (29).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, dalam sidang yang digelar Jumat (25/7/2025) siang di ruang Cakra PN Trenggalek.

Kedua terdakwa hadir langsung dalam sidang dan menyambut vonis tersebut dengan tangis haru.

Keduanya bersujud syukur dan memeluk rekan-rekan mereka yang turut menjalani proses hukum dalam kasus serupa.

“Menjatuhkan pidana selama enam bulan lima belas hari,” ucap hakim Dian saat membacakan amar putusan.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, yang sebelumnya menuntut Wahyu dengan 10 bulan dan Novan dengan 14 bulan penjara.

Kasus bermula pada akhir Januari 2025, saat ratusan pesilat dari suatu perguruan mendatangi kantor Polsek Watulimo untuk menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.

Aksi para pesilat itu berujung ricuh setelah permintaan tidak dikabulkan, dan massa melakukan perusakan kantor serta melempari batu hingga melukai tiga anggota polisi.

Polisi kemudian menetapkan 10 tersangka, termasuk Wahyu dan Novan yang diduga sebagai provokator utama.

Delapan terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman serupa oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di hari yang sama.

Kedelapan terdakwa tersebut adalah Yoga Prasetyo, Riyan Andriyanto, Andika Pebrianto, Bagas Pramadika, Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, Sugiono, dan Kalingga Wijaya.

Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 6 bulan dan 15 hari. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim Dian.

Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yaitu melakukan kekerasan atau ancaman terhadap pejabat agar mengambil keputusan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Vonis ini menjadi penutup dari serangkaian proses hukum atas peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut.

Para terdakwa, yang mayoritas masih berusia muda, kini tinggal menjalani sisa masa hukuman mereka. (Lia)