Netrawarga.com – Polda Jawa Timur secara resmi mengeluarkan imbauan pelarangan penggunaan sound horeg.
Imbauan ini dirilis usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menetapkan fatwa haram terhadap penggunaan sound system dengan daya tinggi (sound horeg).
Informasi larangan sound horeg ini diunggah akun resmi @humaspoldajatim dan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” bunyi imbauan yang disampaikan Kamis (17/7/2025).
Jules menyatakan, pelarangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan dari sound horeg.
“Mari kita jaga bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di lingkungan kita,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa saat ini larangan masih bersifat imbauan tanpa penjelasan terkait sanksi.
“Imbauan. Terkait supaya tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg,” tambahnya.
Sementara itu, Polresta Malang Kota telah lebih dulu menetapkan pelarangan kegiatan sound horeg di wilayah hukumnya.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli membenarkan hal tersebut.
“Betul, [sound horeg] dilarang [di Kota Malang],” kata Wiwin.
Ia menyebut pelarangan ini terkait ketertiban umum, merujuk pada insiden kericuhan saat karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
“Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan akan menindak tegas warga yang tetap nekat menggelar sound horeg.
“Sanksinya diamankan di Polresta,” tandasnya saat menanggapi larangan sound horeg.












