Hukum  

Pemprov Jatim Segera Rampungkan Regulasi Sound Horeg, Target Final Sebelum 1 Agustus 2025

Pemprov Jatim Segera Rampungkan Regulasi Sound Horeg
Pemprov Jatim Segera Rampungkan Regulasi Sound Horeg

NETRA WARGA – Pemprov Jatim tengah mempercepat penyusunan regulasi pengendalian penggunaan sound horeg yang marak digunakan di berbagai daerah.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menargetkan aturan terkait sound horeg rampung sebelum 1 Agustus 2025, menyambut perayaan Hari Kemerdekaan RI.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait praktik penggunaan sound horeg atau sound system bervolume tinggi yang dinilai mengganggu lingkungan dan berpotensi merusak kesehatan.

“Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus, bulan HUT Kemerdekaan RI, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” ujar Khofifah usai memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Gedung Negara Grahadi, Jumat (25/7/2025).

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Karo Ops Polda Jatim Jimmy Agustinus Anes, serta perwakilan dari MUI Jawa Timur dan OPD terkait.

Menurut Khofifah, pemanfaatan sound horeg bukan sekadar urusan hiburan, melainkan menyangkut aspek sosial, budaya, hukum, lingkungan, bahkan kesehatan masyarakat.

Dalam penggunaannya, sound horeg kerap menghasilkan suara dengan intensitas lebih dari 85 hingga 100 desibel yang diputar dalam waktu lama.

“Kalau sebuah perhelatan, tidak mungkin hanya berlangsung 15 menit. Pasti lebih dari satu jam. Padahal, WHO sudah punya standar bahwa suara dengan intensitas tinggi dalam durasi panjang berdampak pada kesehatan,” jelasnya.

Khofifah menegaskan pentingnya regulasi yang komprehensif, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran, maupun format lainnya yang mengikat.

Penetapan regulasi ini juga akan mencantumkan tolok ukur teknis seperti level desibel dan durasi pemakaian sound system.

“Kami tidak serta-merta menyebut sound itu horeg jika tidak memenuhi kriteria. Yang harus dibedakan adalah sound biasa dan sound horeg yang melebihi ambang batas kebisingan,” tegasnya.

Tim khusus untuk menyusun regulasi tersebut telah dibentuk, melibatkan unsur dari Polda Jatim, MUI Jatim, tenaga medis, hingga Kanwil Hukum.

Tim ini akan bekerja cepat untuk menghasilkan pedoman hukum yang bisa memberikan kejelasan aturan bagi masyarakat.

Senada, Wakil Gubernur Emil Dardak menambahkan bahwa Gubernur Khofifah langsung memantau penyusunan regulasi sejak awal.

“Ibu Gubernur memimpin sendiri dari awal sampai akhir. Beliau tegas ingin ada panduan hukum yang jelas, apakah dalam bentuk peraturan atau surat edaran, itu akan dipastikan oleh tim yang bekerja bersama Polda,” jelas Emil.

Praktik sound horeg disebut paling sering ditemukan di daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim menilai pentingnya payung hukum agar penyelenggaraan acara masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum. (Lia)