Netrawarga.com- Warganet tengah dihebohkan dengan aksi konten kreator, Ferry Irwandi yang secara terang-terangan menantang para dukun santet melalui sebuah video.
Dalam unggahannya, Ferry menawarkan hadiah berupa satu unit mobil Alphard dan uang senilai Rp 1 miliar bagi siapa saja yang mampu menyantet dirinya.
Video tersebut langsung menjadi viral dan memicu beragam reaksi, termasuk dari Ria Puspita, seorang mantan dukun santet.
Melalui kanal YouTube Malam Mencekam, Ria menyatakan bahwa dirinya tidak akan menggunakan santet, melainkan langsung merenggut nyawa Ferry dengan tangannya sendiri.
Pernyataan Ria ini kemudian direspons oleh Ferry yang menganggapnya sebagai ancaman pembunuhan di muka umum.
Ferry menilai bahwa tantangannya hanya terkait penggunaan santet, sehingga ancaman Ria dianggap sebagai tindakan pidana.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik: apakah praktik santet diatur dalam hukum Indonesia?
Mengacu pada hukumonline.com, Renata Christha Auli menjelaskan bahwa hingga diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, belum ada pengaturan eksplisit mengenai tindak pidana santet.
Kendati demikian diberlakukannya KUHP baru membuat kekosongan hukum tersebut telah diisi.
Seperti diketahui, Pasal 252 UU 1/2023 mengatur tentang tindakan yang berkaitan dengan santet.
Dalam ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa, atau memberikan harapan terkait kemampuan untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 200 juta.
Sementara itu, ayat 2 dari pasal yang sama menambahkan bahwa jika tindakan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan, menjadikannya mata pencaharian, atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman awal.
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah aksi main hakim sendiri terhadap individu yang mengaku memiliki kekuatan gaib.
Pasal ini termasuk delik formil, di mana hukuman dapat dijatuhkan berdasarkan perbuatan tanpa memerlukan bukti akibat yang ditimbulkan.
Dengan demikian, tindakan tersebut dianggap selesai ketika perbuatan dilakukan, tanpa harus menunggu dampaknya muncul.***












