Mengubur Demokrasi dan Hukum: Dari Perlindungan Jadi Penindasan

Kader DPC GMNI Kolaka, Sarinah Wilda Cahyani
Kader DPC GMNI Kolaka, Sarinah Wilda Cahyani

Wajah Demonstrasi Bulan Agustus

Jagat media sosial kembali gaduh. Hashtag #Polisipembunuh mendadak merajai linimasa X (Twitter) setelah aksi demonstrasi yang digelar pada 28

Bulan Agustus diwarnai dengan demonstrasi yang diiringi kekerasan aparat.

Warganet ramai-ramai membagikan rekaman, foto, hingga kesaksian lapangan tentang tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap massa aksi.

Alih-alih mengawal jalannya aspirasi rakyat, aparat justru tampil dengan water canon, gas air mata, aksi intimidasi bahkan ada korban jiwa.

Situasi yang semestinya menjadi ruang demokrasi berubah menjadi panggung ketakutan.

Hashtag itu pun menjadi simbol perlawanan digital, suara kemarahan kolektif terhadap wajah aparat yang dinilai lebih mirip algojo ketimbang pelindung rakyat.

Fenomena ini menegaskan satu hal: ketidakpuasan terhadap aparat keamanan bukan sekadar cerita di jalanan, melainkan kegelisahan publik yang meluas hingga ruang digital.

Panggung Demokrasi yang Dirusak

Tanggal 28 Agustus seharusnya menjadi momentum rakyat bersuara.

Aksi turun ke jalan bukan dimaksudkan untuk merusak, melainkan untuk menyampaikan keresahan dan harapan.

Namun yang hadir justru gas air mata, tembakan water canon, dan barisan intimidasi.

Padahal, konstitusi dan hukum Indonesia jelas menjamin kebebasan berpendapat.

Pasal 28E UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hingga UU HAM dan Kovenan Internasional yang sudah diratifikasi Indonesia, semuanya menegaskan hak rakyat untuk menyuarakan pikirannya.

Sayangnya, semua itu terasa lenyap di jalanan, tertutup kabut gas air mata.

Polisi: Pelindung Rakyat atau Benteng Kekuasaan?

Dalam idealitas demokrasi, polisi adalah pengayom. Mereka digaji rakyat, memakai seragam atas nama negara, dan bersumpah melayani.

Tetapi di lapangan, wajah yang muncul sering kali adalah wajah kekerasan.

Kekerasan aparat tidak bisa sekadar dilihat sebagai pelanggaran prosedur.

Ia adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Sebab demokrasi hanya bisa tumbuh lewat dialog, bukan intimidasi.

Pertanyaan besar pun muncul: polisi bekerja untuk siapa? Untuk rakyat yang berharap perlindungan, atau untuk penguasa yang takut kehilangan tahta?

Jika aparat hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan kekuasaan, maka hukum kehilangan makna, keadilan terkubur, dan demokrasi lumpuh.

Sejarah yang Tak Bisa Dibungkam

Sejarah mencatat, tidak ada rezim yang bisa bertahan lama dengan membungkam suara rakyat.

Kekuasaan yang dibangun di atas represi selalu berakhir pada runtuhnya kepercayaan.

Hashtag #PolisiPembunuh adalah tanda bahaya: retaknya kepercayaan publik terhadap aparat.

Jika polisi terus menutup mata terhadap kritik dan mengandalkan kekerasan, bangsa ini perlahan meluncur ke jurang otoritarianisme.

Pesannya jelas: hentikan kekerasan, hentikan impunitas.

Polisi harus kembali menjadi pelindung rakyat, bukan musuhnya.

Sebab ketika kepercayaan sudah runtuh, sulit membangun kembali legitimasi di mata publik.***

Penulis: Kader DPC GMNI Kolaka, Wilda Cahyani