Netrawaga.com – Kasus uang donasi untuk korban penyiraman air keras yang melibatkan Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi hingga kini belum berujung damai.
Saat mediasi antara kedua belah pihak yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024), Novi, Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan memilih walk out atau keluar ruangan meninggalkan Agus.
Terlepas dari kasus uang donasi tersebut, begini pandangan hukum Indonesia soal jerat pasal penyalahgunaan uang hasil donasi.
Advokat NKHP Law Firm, Brian Abdurrahman Tanjung, dikutip dari hukum online, yayasan secara definisi berarti badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dalam artian, secara kelembagaan, pada dasarnya dana donasi yang dikumpulkan oleh yayasan tidak memiliki hubungan dengan keuangan negara.
Oleh karena itu, penyalahgunaan dana donasi yayasan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena tidak berhubungan dengan keuangan negara atau tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Lebih lanjut dalam Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.
“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Walaupun tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi, terdapat dua kemungkinan untuk menentukan penyalahgunaan dana donasi termasuk korupsi atau tidak.
Dua kemungkinan tersebut adalah ada atau tidaknya hubungan kemitraan atau kerja sama dengan pemerintah atau penyelenggara negara dalam menjalankan kegiatan yayasan filantropi yang mengelola dana donasi tersebut.
Apabila penyalahgunaan dana donasi yayasan filantropi tersebut tidak berhubungan dengan kerugian keuangan negara, maka petinggi atau pengurus yayasan tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian dengan menggunakan pasal penggelapan, penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan penipuan, diatur di dalam KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan, yaitu Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan).
Selanjutnya, hal tersebut juga tertuang dalam UU1/2023, yaitu Pasal 486 UU 1/2023 (Penggelapan), Pasal 488 UU 1/2023 (Penggelapan dalam Jabatan) dan Pasal 492 UU 1/2023 (Penipuan).
Sedangkan, orang yang menyalahgunakan dana hasil donasi publik, dapat dipidana sesuai dengan pasal 372 KUHP.
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”***










