Hukum  

Waspada Pengguna Uang Palsu Bisa Dihukum Penjara

Waspada Pengguna Uang Palsu Bisa Dihukum Penjara
Waspada Pengguna Uang Palsu Bisa Dihukum Penjara

Netrawarga.com – Belakangan beredar kabar terkaitan uang palsu yang ditemukan pada salah satu universitas di Indonesia. Uang palsu ini tentu saja membuat heboh masyarakat karena didapati berada di salah satu kampus ternama.

Uang palsu atau rupiah sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Mata Uang, adalah benda yang menyerupai uang Rupiah asli dari segi bahan, ukuran, warna, gambar, atau desain, namun dibuat dan diedarkan secara melawan hukum.

Pemalsuan (uang palsu) ini umumnya menyasar uang kertas karena nilai nominalnya lebih tinggi dibandingkan uang logam.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dengan memastikan keaslian uang yang diterima dan jangan sampai menggunakan uang palsu.

Untuk membedakan uang palsu dan asli, mengacu pada Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang, uang kertas Rupiah asli memiliki beberapa ciri umum yang mencakup:

  1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”.
  2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
  3. Nominal pecahan dalam angka dan huruf.
  4. Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
  5. Nomor seri pecahan.
  6. Teks yang berbunyi, “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai …”.
  7. Tahun emisi dan cetak.

Selain ciri umum, uang Rupiah juga dilengkapi dengan ciri khusus berupa fitur keamanan pada desain, bahan, dan teknik cetaknya. Ketentuan lebih rinci tentang ciri khusus ini diatur dalam Pasal 7 PBI 24/14/2022.

Pertanggungjawaban Pidana

Lalu, bagaimana jika seseorang tanpa sengaja menggunakan uang palsu? Berdasarkan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang, seseorang yang terbukti mengedarkan atau membelanjakan uang yang diketahuinya palsu dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Namun, hukum pidana mensyaratkan terpenuhinya dua unsur, yaitu actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat).

Pada kasus penggunaan uang palsu tanpa disadari, unsur actus reus terpenuhi karena transaksi telah terjadi.

Namun, unsur mens rea harus dibuktikan lebih lanjut. Sebab, seseorang yang tidak mengetahui bahwa uang yang digunakannya adalah palsu bisa dianggap sebagai korban, bukan pelaku.

Hal ini sejalan dengan asas hukum pidana yang berbunyi, “Actus non facit reum nisi mens sit rea” atau “Suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali ada niat jahat”.

Penegak hukum bertugas memastikan apakah seseorang mengetahui atau seharusnya menduga uang yang digunakannya adalah palsu.

Jika terbukti tidak ada unsur kesalahan atau niat jahat, maka yang bersangkutan dapat terbebas dari jerat hukum.

Langkah Pencegahan

Bank Indonesia memberikan beberapa langkah pencegahan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya:

Saat bertransaksi:

  1. Tolak uang tersebut dengan sopan dan minta penggantinya.
  2. Sarankan pengecekan keaslian uang ke bank, kepolisian, atau kantor Bank Indonesia.
  3. Gunakan praduga tak bersalah, karena pemberi uang mungkin tidak mengetahui uang tersebut palsu.

Setelah bertransaksi:

  1. Jangan edarkan kembali uang yang diragukan.
  2. Laporkan ke bank, kepolisian, atau kantor Bank Indonesia, dengan menyertakan uang yang diragukan.

Kesimpulannya, seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan temuan uang palsu guna mencegah kerugian lebih lanjut.***