Netrawarga.com – Proses hukum terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Trenggalek memasuki tahap tuntutan.
Pada sidang yang digelar Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RG (58), mantan bendahara dana BOS, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan bahwa jaksa memiliki bukti kuat atas keterlibatan RG dalam kasus korupsi tersebut.
“Kami menuntut terdakwa RG dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” kata Rio.
Selain hukuman tersebut, RG juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 514.300.551,79 sebagai kompensasi atas kerugian negara. Jika uang tersebut tidak dapat dilunasi, terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.
Kasus ini mencuat akibat penyalahgunaan dana BOS yang terjadi selama tiga tahun anggaran, yakni 2017 hingga 2019.
Total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar, dengan rincian Rp 848 juta pada 2017, Rp 845 juta pada 2018, dan Rp 812 juta pada 2019.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindak korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 514 juta.
Menurut Rio, terdakwa RG tidak bertindak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan TN, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 3 Trenggalek.
Namun, proses hukum terhadap TN tidak dapat dilanjutkan karena ia telah meninggal dunia sebelum kasus ini diungkap.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 28 November 2024, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
“Sidang tadi [Kamis] selesai sekitar pukul 13.22 WIB dan dilanjutkan dengan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya,” ujar Rio.***








