Netrawarga.com – Indonesia dan Amerika Serikat akhirnya mencapai kesepakatan tarif ekspor setelah proses negosiasi yang cukup panjang.
Dalam pertemuan singkat antara Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump, disepakati bahwa tarif ekspor untuk produk Indonesia ke pasar AS ditetapkan sebesar 19 persen.
Angka tarif ekspor ini lebih rendah dari ancaman awal yang sempat beredar hingga 32 persen.
Pemerintah menilai hasil ini sebagai pencapaian positif, meskipun negosiasi lanjutan masih direncanakan demi menekan tarif lebih rendah.
AS sendiri menetapkan awal Agustus 2025 sebagai batas akhir negosiasi dengan seluruh negara mitra dagangnya.
Hingga kini, baru tiga negara menyelesaikan proses negosiasi tarif ekspor: Inggris (10 persen), Indonesia (19 persen), dan Vietnam (20 persen—belum diumumkan secara resmi).
Tarif yang lebih rendah ini dinilai bisa meredam ancaman pemutusan hubungan kerja massal, terutama di sektor tekstil yang paling terdampak.
Jika tarif 32 persen tetap berlaku, produk Indonesia berpotensi kalah bersaing di pasar AS dan pabrik bisa merelokasi produksi ke luar negeri.
Meski bea masuk ditanggung oleh importir AS, konsekuensinya tetap terasa bagi Indonesia.
Produk lokal menjadi kurang kompetitif karena harga jual yang lebih tinggi dibanding barang dari negara pesaing.
Rilis resmi menunjukkan bahwa komoditas yang ditawarkan AS tidak berubah: pertanian, pesawat, dan migas.
Produk ini sudah ditawarkan sejak awal untuk menyeimbangkan neraca perdagangan AS dengan Indonesia.
Namun, kesepakatan ini memicu kritik publik di dalam negeri, terutama soal ketimpangan.
Produk AS dikenakan tarif 0 persen saat masuk Indonesia, sedangkan produk Indonesia ke AS dikenakan 19 persen.
Pemerintah menilai ketentuan ini justru menguntungkan karena barang-barang dari AS seperti kedelai, mesin, dan olahan minyak bumi memang dibutuhkan dalam jumlah besar di Indonesia.
Sementara itu, ekspor utama Indonesia ke AS masih didominasi tekstil, sepatu, minyak sawit, serta produk perikanan seperti udang.
Karena perbedaan jenis komoditas, perdagangan kedua negara dinilai saling melengkapi dan tidak saling mengancam pasar domestik masing-masing.
Kekhawatiran soal PHK akibat pembebasan tarif bagi kedelai dari AS juga dianggap tidak relevan.
Sekitar 86 persen kedelai Indonesia berasal dari AS, dan petani lokal tidak banyak yang menanam komoditas ini.
Artinya, pembebasan bea masuk justru bisa menstabilkan harga tahu dan tempe.
Namun di sektor lain seperti daging dan susu, masuknya produk AS akan memicu persaingan baru dengan Australia dan Selandia Baru, dua negara yang selama ini memasok kebutuhan Indonesia.
Salah satu poin krusial dari kesepakatan ini adalah larangan praktik transhipment, yakni perpindahan barang antar negara sebelum masuk ke AS.
Pemerintah AS ingin mencegah negara-negara dengan tarif tinggi mengekspor barang lewat negara bertarif rendah untuk menghindari bea masuk mahal. Sanksi bisa dijatuhkan bagi negara yang melanggar, termasuk Indonesia.
Transhipment hanya akan menguntungkan negara perantara tanpa menciptakan nilai ekonomi nyata.
Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan, khususnya lewat sertifikasi asal barang (certificate of origin), agar semua ekspor ke AS benar-benar berasal dari dalam negeri.
Dengan keputusan ini, Indonesia tinggal menunggu tarif yang dikenakan AS kepada negara lain di kawasan regional.
Jika tarif mereka lebih tinggi dari Indonesia, maka peluang relokasi industri ke tanah air terbuka lebar. (Lia)












