NETRA WARGA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan nasional pada Maret 2025 meningkat menjadi Rp609.160 per kapita per bulan.
Garis kemiskinan setara dengan pengeluaran harian sekitar Rp20.305. Kenaikan tersebut mencapai 2,34 persen dibandingkan posisi September 2024 lalu.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa penduduk yang memiliki pengeluaran di bawah angka ini tergolong sebagai penduduk miskin.
“Garis kemiskinan pada Maret 2025 berdasarkan Susenas mencapai Rp609.160 per kapita per bulan. Dibandingkan dengan September 2024, ini naik 2,34 persen,” ujar Ateng dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Jika dilihat dari wilayah, garis kemiskinan di perkotaan masih tercatat lebih tinggi dibandingkan pedesaan.
Di daerah kota, garis kemiskinan mencapai Rp629.561 per kapita per bulan—naik 2,24 persen dari sebelumnya.
Sementara di desa, angka garis kemiskinan sebesar Rp580.349 per kapita per bulan, mengalami kenaikan lebih tinggi yaitu 2,42 persen.
“Garis kemiskinan pedesaan memang masih lebih rendah dari kota, tapi laju kenaikannya justru lebih besar,” terang Ateng.
Dari sisi komponen, pengeluaran untuk kebutuhan makanan masih menjadi penyumbang terbesar dalam struktur garis kemiskinan.
Porsi konsumsi makanan menyumbang hingga 74,58 persen, sedangkan pengeluaran non-makanan seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan hanya sebesar 25,42 persen.
“Komoditas makanan tetap menjadi kontributor utama dalam pembentukan garis kemiskinan. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan dasar pangan masih menjadi penentu utama dalam status kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Temuan ini kembali menegaskan bahwa konsumsi kebutuhan pokok, terutama makanan, menjadi penentu utama dalam klasifikasi kemiskinan di Indonesia.
BPS pun mengingatkan bahwa pemenuhan pangan layak dan terjangkau harus menjadi prioritas dalam upaya pengentasan kemiskinan. (Lia)












