Hukum  

Kejari Trenggalek Tegaskan Pemberantasan Korupsi saat Hakordia

Kejari Trenggalek Tegaskan Pemberantasan Korupsi saat Hakordia
Kejari Trenggalek Tegaskan Pemberantasan Korupsi saat Hakordia

Netrawarga.com – Dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menyampaikan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Trenggalek, M. Akbar Yahya, menjelaskan capaian penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023 dan 2024.

Pada tahun 2023, pihaknya menangani berbagai kasus korupsi, meliputi satu penyelidikan, dua penyidikan, empat pra-penuntutan, dan tiga penuntutan.

Selain itu, Kejari juga menangani proses hukum lanjutan, termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap kasus tertentu.

“Tahun 2024 menunjukkan peningkatan fokus kasus korupsi dengan dua penyelidikan, tiga penyidikan, empat pra-penuntutan, dan tiga penuntutan,” jelas Akbar.

Akbar juga menjelasakan bahwa sebagian besar kasus melibatkan dugaan korupsi dana desa dan dana BOS.

“Dari sisi pengembalian kerugian negara, terjadi peningkatan signifikan. Dari Rp91 juta pada 2023, naik menjadi Rp439 juta pada 2024,” ungkap Akbar saat wawancara dengan tim netrawarga.com.

Dalam hal pencegahan, Kejari meluncurkan program Kejaksaan Jaga Desa. Program ini bertujuan membina pemerintah desa agar mampu mengelola keuangan dan aset secara transparan dan akuntabel.

Kejari bahkan telah menjangkau seluruh 14 kecamatan di Trenggalek. “Tata kelola yang baik di desa adalah fondasi utama pencegahan korupsi,” tegas Akbar.

Kejari juga menyediakan layanan konsultasi hukum melalui bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membantu desa memahami regulasi.

Akbar mengimbau agar desa proaktif memanfaatkan program ini sebelum masalah hukum terjadi. “Jangan sampai kalau sudah kejadian baru datang, itu namanya bukan konsultasi, tapi pemanggilan,” pungkasnya.

Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Kejari Trenggalek untuk menegakkan hukum sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan di tingkat desa.***