Hukum  

Kasus Kiai Setubuhi Santriwati di Trenggalek Jadi Atensi Kejati

Kasus Kiai Setubuhi Santriwati di Trenggalek Jadi Atensi Kejati
Kasus Kiai Setubuhi Santriwati di Trenggalek Jadi Atensi Kejati

Netrawarga.com – Kasus kiai setubuhi santriwati yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Trenggalek, berinisial IS alias S, telah menjadi perhatian khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Sidang perdana terkait kasus kiai setubuhi santriwati dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/12/2024) di Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, M. Akbar Yahya, menjelaskan bahwa proses hukum kasus kiai setubuhi santriwati telah disiapkan secara matang oleh pihaknya, termasuk berkoordinasi dengan Kejati Surabaya untuk merumuskan tuntutan.

“Kasus ini menjadi atensi Kejati, sehingga setiap langkah yang kami ambil harus tepat dan sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.

Pentingnya perkara ini juga tercermin dalam keputusan bahwa sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek.

“Mengingat tersangka adalah tokoh agama sekaligus pimpinan pondok pesantren, kami memastikan proses hukum berlangsung dengan serius dan transparan,” tambah Akbar.

Terkait alat bukti, jaksa mengandalkan hasil tes DNA yang menunjukkan identitas biologis anak korban identik dengan tersangka.

“Kami optimis bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk mendukung dakwaan. Hasil DNA 99 persen menunjukkan kesesuaian,” ungkapnya.

Kasus ini berawal dari dugaan persetubuhan oleh IS terhadap seorang santriwati, yang berujung pada kehamilan korban hingga melahirkan seorang anak.

Meskipun tersangka terus membantah keterlibatannya, bukti-bukti yang diperoleh, termasuk hasil DNA, dinilai mampu membuktikan klaim jaksa.

Selain menarik perhatian masyarakat lokal, kasus ini juga menjadi sorotan tingkat provinsi, mengingat institusi pesantren yang dipimpin tersangka memiliki peran penting dalam pembentukan moral dan pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik mungkin agar keadilan dapat ditegakkan,” tutup Akbar.***