Hukum  

Kejari Trenggalek Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Umum

Kejari Trenggalek Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Umum
Kejari Trenggalek Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Umum

Netrawarga.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum pada Kamis (19/12/2024).

Kegiatan pemusnahan barabg bukti ini dilakukan sesuai Surat Perintah No. Prin-340/M.5.30/Kpa.5/12/2024 dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasipidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan bahwa pemsunahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah selesai proses hukumnya,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,68 gram.
  • Obat keras berbahaya (pil double L) sebanyak 966 butir.
  • Tujuh unit telepon genggam.
  • Empat unit barang elektronik lainnya.
  • Sepuluh potong pakaian.

Menurut Yan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau penyimpanan yang tidak sesuai prosedur.

“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang tidak diperlukan lagi dalam proses hukum dapat dimusnahkan secara aman dan sesuai aturan,” tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang telah ditentukan, seperti pembakaran untuk pakaian dan penghancuran untuk barang elektronik.

Untuk narkotika, digunakan metode khusus yang memastikan zat berbahaya tersebut benar-benar tidak dapat disalahgunakan.

Yan menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari Trenggalek dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dengan pemusnahan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pemberantasan narkotika serta peran kejaksaan dalam menjaga keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Trenggalek juga melakukan pemusnahan barang bukti pada Oktober 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan kala itu mencakup:

  • Pil double L sebanyak 9.579 butir.
  • Sabu-sabu 20,37 gram.
  • Ganja 2,31 gram.
  • Obat-obatan lainnya sebanyak dua lembar.
  • Bubuk mesiu tiga kilogram.
  • Belerang 3,23 kilogram.
  • Bubuk aluminium 20 gram.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mempertegas peran kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Trenggalek.***