Netrawarga.com – Dari 93 pulau yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Pulau Karangpegat berstatus sebagai kawasan Perhutani.
Lokasi Pulau Karangpegat

Pulau Karangpegat adalah sebuah pulau yang terletak di Kecamatan Watulimo.
Berdasarkan penelusuran dari redaksi netrawarga.com, pulau tersebut berdekatan dengan Pantai Pasir Pegat dan juga Tanjung Karangpegat.
Lokasi tersebut dapat dilihat secara jelas dengan cara melakukan penelusuran melalui google maps dengan kata kunci ‘Pulau Karangpegat’.
Masyarakat Bisa Ajukan Pengelolaan
Wakil Kepala Administratur Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengonfirmasi status pulau tersebut.
“Hanya satu yang berstatus kawasan Perhutani, yakni Pulau Karangpegat,” ujarnya.
Meski demikian, pulau tersebut tetap bisa dikelola oleh masyarakat dengan memenuhi syarat tertentu, salah satunya mengajukan perizinan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Jadi, misalnya ada sekelompok masyarakat yang ingin mengelola pulau untuk investasi atau wisata, mereka bisa mengajukan perizinan,” jelasnya.
Hermawan menambahkan, pengelolaan kawasan Perhutani seluas 62.000 hektare di wilayah Kediri Selatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Salah satunya melalui skema indikatif Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang memungkinkan masyarakat berperan dalam pemanfaatan lahan.
“Dari total luas kawasan, hampir 30.000 hektare masuk dalam KHDPK. Jika pulau tersebut juga termasuk dalam skema ini, maka kerja samanya akan langsung dilakukan dengan Kementerian LHK,” paparnya.
Keterbatasan Jarak Jadi Hambatan

Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan pengelolaan pulau tersebut.
Selain akses yang sulit, pulau tersebut juga tidak memiliki pemukiman penduduk.
“Karena sulit dijangkau dan tidak ada masyarakat yang bermukim di sana, sampai sekarang belum ada yang mengelolanya,” pungkasnya.***








