Netrawarga.com – Polemik kepemilikan lahan atau SHM di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, mendapat perhatian dari Komisi IV DPR RI.
Anggota DPR RI, Riyono, menegaskan pentingnya verifikasi dan sinkronisasi data terkait SHM di kawasan pesisir tersebut.
DPR RI Deteksi Potensi Pelanggaran

Riyono menyoroti potensi pelanggaran jika sertifikat tersebut mencakup area perairan laut.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mengantongi izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kalau dia mau memanfaatkan tata ruang wilayah laut, harus punya KKPRL. Kalau tidak, berarti kegiatannya ilegal dan melanggar undang-undang. Apalagi jika memiliki sertifikat di wilayah perairan laut, jelas ini salah,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Meski demikian, ia menegaskan perlunya pengecekan lapangan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Menurutnya, penting untuk memastikan apakah lahan bersertifikat tersebut memang masuk dalam kawasan daratan atau sepadan pantai.
“Kalau dia masuk wilayah daratan atau sepadan pantai, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi tetap harus dicek kembali, bisa jadi ada perubahan akibat erosi atau tanah timbul,” tambahnya.
Lebih lanjut, Riyono menegaskan akan memantau kasus ini secara langsung, terutama jika keberadaan sertifikat tersebut berdampak pada aktivitas nelayan setempat.
“Kalau sampai mengganggu aktivitas teman-teman nelayan, tentu harus dipastikan dan ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Data SHM di Pantai Konang

Sebelumnya, terbitnya SHM di Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, terjadi pada tahun 1996.
Data dari ATR/BPN Trenggalek mengungkap bahwa terdapat 41 pemegang SHM atas petak lahan di kawasan tersebut, serta satu bidang lahan berstatus hak pakai milik pemerintah daerah.
Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan atas nama Imam Ahrodji dan kawan-kawan, berdasarkan tiga Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur melalui program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) tahun 1996.












