Hukum  

5 Saksi Dugaan Tipikor di Pemdes Nglebeng Diperiksa

5 Saksi Dugaan Tipikor di Pemdes Nglebeng Diperiksa
5 Saksi Dugaan Tipikor di Pemdes Nglebeng Diperiksa

Netrawarga.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, terus bergulir.

Satreskrim Polres Trenggalek telah memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari kalangan penyedia jasa dan staf pemerintah desa.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap skema dugaan penyimpangan anggaran desa ini.

Lakukan Pemeriksaan Saksi Dugaan Tipikor

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menegaskan bahwa penyelidikan saat ini masih berlangsung dan belum bisa disampaikan secara rinci kepada publik.

“Untuk kasus Desa Nglebeng, kami sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan juga koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Eko Widiantoro, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, penyelidikan bertujuan untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Jika bukti cukup kuat, maka status kasus bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan adalah tahapan mencari dan mengumpulkan bukti yang nantinya bisa mengungkap tindak pidana serta menemukan tersangka. Namun, saat ini dugaan Tipikor Pemdes Nglebeng masih di tahap penyelidikan,” jelasnya.

Aduan Masyarakat Jadi Pemicu

Proses penyelidikan kasus ini mulai dilakukan sejak Februari 2025, berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran desa.

Identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan, namun dugaan penyimpangan yang disampaikan cukup kuat untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Penyelidikan ini akan terus berjalan sampai kami menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara. Baru setelah itu status hukumnya dinaikkan menjadi penyidikan,” tegas Eko.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat desa yang semakin marak terjadi.

Meskipun sistem pengawasan keuangan desa sudah diperketat melalui Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), nyatanya celah untuk penyimpangan masih ditemukan.***