NETRA WARGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna, Jumat (25/7/2025), setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat menjadikan rancangan itu sebagai peraturan daerah.
Meski jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tetap 26, sebanyak sembilan OPD mengalami perubahan struktur dan fungsi.
Beberapa di antaranya bahkan berganti nama hingga terjadi pemecahan maupun penggabungan kewenangan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) misalnya, kini hanya fokus pada lima bidang teknis, karena urusan persampahan resmi dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara DLH yang sebelumnya bernama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup kini memegang kendali penuh atas program pengelolaan sampah.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dipecah menjadi dua lembaga terpisah: Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dinas Pendidikan memiliki empat bidang, sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga menangani tiga bidang kepemudaan dan olahraga.
Urusan perikanan dan peternakan juga digabung dalam satu dinas baru, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan. Perangkat ini membawahi empat bidang kerja.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan menjadi struktur baru yang mengelola tiga urusan sekaligus: perumahan, permukiman, dan transportasi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kini resmi berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) juga berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) disempurnakan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dengan enam bidang yang menjalankan fungsi penunjang keuangan.
Adapun 17 OPD lainnya tidak mengalami perubahan, antara lain Sekretariat Daerah, DPRD, Inspektorat, Badan Kesbangpol, BPBD, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Disparbud, Diskominfo, Disdukcapil, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Diskomidag, DPMPTSP, serta Dinas Pertanian dan Pangan.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menegaskan bahwa pengesahan perubahan struktur ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.
“Alhamdulillah dalam paripurna tadi sudah disetujui perubahan SOTK oleh DPRD Trenggalek. Semoga jalannya pemerintahan ke depan bisa lebih efektif dan efisien, serta mendukung pencapaian visi dan misi kita,” tegasnya.
Selain perubahan SOTK, agenda rapat paripurna juga memuat penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
DPRD menyatakan siap membahas lebih lanjut ranperda tersebut melalui pandangan fraksi, komisi, dan pansus.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, menyatakan bahwa penyesuaian kegiatan pemerintah harus mengacu pada struktur baru yang telah disahkan.
“Karena sudah disepakati, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan kegiatan sesuai dengan SOTK yang baru,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menegaskan bahwa pembahasan anggaran untuk OPD hasil perubahan akan disesuaikan dalam APBD Perubahan 2025.
“Nanti anggarannya kita sesuaikan di pembahasan perubahan APBD,” tutup Hadi. (Lia)












