Hukum  

Pengurus KSPPS Madani di Trenggalek Diduga Gelapkan Rp 32 Miliar

Pengurus KSPPS Madani di Trenggalek Diduga Gelapkan Rp 32 Miliar
Pengurus KSPPS Madani di Trenggalek Diduga Gelapkan Rp 32 Miliar

NETRA WARGA – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani terus bergulir.

Sebanyak 26 anggota KSPPS Madani resmi melaporkan pengurus koperasi yang beralamat di Kecamatan Watulimo ke Polres Trenggalek, Senin (4/8/2025).

Dalam laporan yang didampingi kuasa hukum, para anggota menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Kuasa Hukum anggota, Irfan Firdianto, menegaskan bahwa langkah hukum kali ini difokuskan pada aspek pidana.

“Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan anggota. Bahkan disinyalir telah melakukan penggelapan dana dan upaya pencucian uang,” jelas Irfan saat ditemui awak media.

Menurutnya, tuntutan perdata akan diajukan kemudian setelah proses pidana berjalan. “Untuk sementara kami fokus pada laporan pidana dulu,” imbuhnya.

Irfan mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan terlihat jelas dari pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diduga tidak melibatkan seluruh anggota.

“Kami juga sudah menyertakan bukti-bukti pendukung dalam laporan yang telah diterima oleh SPKT Polres Trenggalek,” lanjutnya.

Kerugian anggota akibat dugaan penyalahgunaan wewenang pengurus KSPPS Madani tersebut diperkirakan mencapai Rp 32 miliar.

“Jumlah anggota yang sudah melapor sebanyak 26 orang, namun ini masih bertahap dan akan terus berkembang,” ungkap Irfan.

Adapun pihak yang dilaporkan meliputi tiga pengurus inti KSPPS Madani, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

“Jika terbukti bersalah, maka pengurus, baik secara individu maupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerugian koperasi,” tegasnya. (Lia)