Pembebasan Lahan JLS Watulimo–Munjungan Batal, Anggaran Rp 20 Miliar Dialihkan

Pembebasan Lahan JLS Watulimo–Munjungan Batal
Pembebasan Lahan JLS Watulimo–Munjungan Batal

NETRA WARGA – Rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) yang menghubungkan Kecamatan Watulimo dan Munjungan dipastikan batal dilakukan pada 2025.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk keperluan laha JLS.

Namun, sejumlah tahapan administratif yang belum rampung membuat proses pembebasan lahan untuk JLS belum bisa dimulai.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek, Anjang Purwoko, membenarkan pembatalan tersebut.

“Kami harap persiapan yang sudah dimulai sejak awal tahun ini bisa terealisasi tahun depan, karena memang ada tahapan-tahapan yang butuh kecermatan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Kendala Legalitas Lahan Warga

Menurut Anjang, salah satu kendala terbesar terletak pada legalitas lahan, khususnya terkait sertifikat kepemilikan yang memerlukan verifikasi menyeluruh agar statusnya clear and clean.

“Untuk realisasi pembebasan lahan belum bisa dilakukan tahun ini. Syarat-syaratnya harus dipenuhi dulu,” katanya.

Ia menambahkan, anggaran Rp 20 miliar yang awalnya disiapkan untuk pembebasan lahan untuk JLS akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya.

“Tahun ini belum ada realisasi belanja pengadaan tanah. Anggaran kita alihkan,” jelasnya.

Mayoritas Lahan Milik Warga

Berdasarkan data PUPR Trenggalek, mayoritas lahan yang rencananya akan dibebaskan merupakan milik warga.

Sebagian lainnya merupakan tanah kas desa, dan ada kemungkinan lahan milik Perhutani ikut terdampak.

“Mayoritas adalah tanah milik warga dan ada juga tanah kas desa. Kalau milik Perhutani, itu nanti penanganannya berbeda,” pungkas Anjang. (Lia)