BPN Trenggalek Fokus Progres Pembebasan Lahan Bendungan Bagong

BPN Trenggalek Fokus Progres Pembebasan Lahan Bendungan Bagong
BPN Trenggalek Fokus Progres Pembebasan Lahan Bendungan Bagong

NETRA WARGA – Penanganan keberatan warga terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong hingga kini belum rampung sepenuhnya.

Dari 22 sanggahan yang diajukan, baru 10 yang tuntas, sementara 12 lainnya masih menunggu penyelesaian.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, berita acara sanggahan baru ditandatangani bulan ini, meski pengajuan keberatan telah masuk sejak 2024.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek lebih memprioritaskan pembebasan lahan warga yang sepakat dengan nilai ganti rugi, ketimbang mempercepat penanganan bagi warga yang keberatan.

Kepala BPN Trenggalek, Santoso, memastikan proses sanggahan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kami sudah melaksanakan tahapan terhadap keberatan yang ada, termasuk pemanggilan warga dan koordinasi dengan KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] terkait penilaian ganti rugi,” ujarnya.

Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, Yuli Efendi, menambahkan penanganan keberatan dilakukan melalui identifikasi ulang dan perbaikan data jika ditemukan kekeliruan.

“Berita acara perubahan nominatif kami teruskan ke KJPP untuk perbaikan hasil penilaian sesuai kondisi lapangan, termasuk jika ada tegakan tanaman atau bangunan yang belum terdata,” terangnya.

12 Keberatan Masih Berproses

Dari total sanggahan yang masuk, 10 di antaranya berasal dari Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, dan telah diselesaikan.

Sementara 12 lainnya berasal dari Desa Sengon, terdiri atas dua sanggahan individu dan 10 kolektif, yang saat ini masih dalam proses.

Sebagian keberatan berkaitan dengan tanaman atau bangunan, sedangkan sisanya murni terkait nilai ganti rugi yang menjadi kewenangan KJPP.

Yuli menyebut KJPP membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan penilaian ulang.

“Setelah ini kami akan koordinasi lagi secara daring untuk mempercepat proses,” tambahnya.

Strategi Percepatan Progres Pembebasan Lahan

Lambatnya penanganan sanggahan tak lepas dari strategi baru BPN Trenggalek sejak Oktober 2024.

Saat itu, progres pembebasan lahan baru mencapai 69 persen, tertinggal jauh dari target sejak proyek dimulai pada 2019.

“Dalam koordinasi dengan kementerian, muncul kekhawatiran progres yang lambat bisa membuat Bendungan Bagong dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Yuli.

Untuk mengejar target, BPN memprioritaskan pembebasan lahan warga yang sudah sepakat dengan nilai ganti rugi.

Langkah ini membuat progres meningkat menjadi 81 persen per Agustus 2025, atau naik 12,25 persen dalam 10 bulan.

Namun, meski angka progres terlihat membaik, warga yang mengajukan sanggahan harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian terkait hak mereka. (Lia)