Pembangunan JLS di Trenggalek Terancam Molor, Pemkab Kesulitan Anggaran Pembebasan Lahan

Pembangunan JLS di Trenggalek Terancam Molor, Pemkab Kesulitan Anggaran Pembebasan Lahan
Pembangunan JLS di Trenggalek Terancam Molor, Pemkab Kesulitan Anggaran Pembebasan Lahan

Netrawarga.com – Proses pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) di wilayah Trenggalek menghadapi kendala besar terkait anggaran pembebasan lahan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek hanya mampu menganggarkan Rp 30 miliar untuk pembebasan lahan pada tahun 2025.

Padahal, total kebutuhan anggaran pembebasan lahan di wilayah tersebut mencapai Rp 300 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek, Ramelan, menyampaikan bahwa anggaran tahun depan akan difokuskan untuk pembebasan lahan sepanjang 18 kilometer.

Jalur tersebut menghubungkan Kecamatan Watulimo dengan Kecamatan Munjungan, tepatnya dari Pantai Cengkrong hingga Pantai Ngampiran.

“Pada 2025, kami menganggarkan pembebasan lahan untuk 18 kilometer ini. Jika pembebasan selesai awal tahun, pembangunan dapat dimulai di tahun yang sama. Namun, jika selesai di pertengahan tahun, kemungkinan pembangunan baru dimulai pada 2026,” jelas Ramelan.

Ramelan mengakui pembebasan lahan JLS di Trenggalek harus dilakukan secara bertahap karena sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Secara keseluruhan, wilayah Trenggalek membutuhkan pembebasan lahan sepanjang 42 kilometer. Dengan kekuatan APBD yang terbatas, target pemerintah pusat untuk menyelesaikan JLS dari Malang hingga Yogyakarta pada 2029 sulit tercapai.

“Berdasarkan target nasional, pembebasan lahan di Trenggalek harus rampung paling lambat tahun 2027. Namun, ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami mengingat kapasitas APBD yang sangat terbatas,” tambah Ramelan.

Dorongan Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Provinsi Dinas PUPR Trenggalek telah bersurat kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi kolaboratif dalam pembiayaan pembebasan lahan.

Ramelan mengusulkan agar biaya pembebasan dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten yang dimaksud untuk meringankan beban anggaran.

“Kolaborasi ini sangat diperlukan agar beban anggaran tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD Trenggalek. Misalnya, ada persentase tertentu yang ditanggung pemerintah pusat dan provinsi, atau menggunakan metode lain yang lebih efektif,” jelasnya.

Seperti diketahui, JLS adalah proyek strategis nasional yang bertujuan menghubungkan kawasan dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.

Jalur ini diharapkan tidak hanya menjadi akses transportasi utama, tetapi juga mampu mendongkrak perekonomian daerah melalui sektor pariwisata dan perdagangan.

Namun, dengan kondisi anggaran saat ini, Ramelan mengingatkan bahwa keberhasilan penyelesaian JLS di wilayah Trenggalek akan sangat bergantung pada dukungan lintas pemerintahan.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah pusat dan provinsi agar pembangunan JLS dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkasnya.***