NETRA WARGA – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani di DPRD Trenggalek kembali batal digelar, Senin (27/9/2025).
Penundaan terjadi lantaran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) dari KSPPS Madani tidak hadir meski telah dijadwalkan beberapa kali.
Kasus ini mencuat setelah banyak anggota KSPPS Madani menuntut pencairan tabungan mereka yang hingga kini belum dikembalikan.
Puluhan anggota bahkan hadir langsung dalam forum RDP dengan didampingi kuasa hukum untuk menuntut kejelasan nasib uang mereka.
Kasihumas Polres Trenggalek, Iptu Katik, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 15 dari 26 saksi yang direncanakan.
“Selain itu, barang bukti yang diserahkan saksi juga sedang kami analisa. Kasus ini memerlukan tim audit independen,” jelas Iptu Katik, Rabu (1/10/2025).
Menurut Iptu Katik, audit independen yang dilakukan kepolisian akan menentukan apakah perkara ini mengandung unsur pidana atau hanya perdata.
“Setiap perkembangan telah kami sampaikan kepada pelapor maupun pengacara melalui SP2P. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Iptu Katik.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyesalkan ketidakhadiran KSB KSPPS Madani.
“Ini sudah kedua kalinya mereka tidak hadir, padahal nasabah meminta kehadiran langsung pengurus inti dan pengawas koperasi. Karena itu, rapat kembali batal dilaksanakan,” ujar Doding.
Doding menambahkan, DPRD akan menjadwalkan ulang RDP setelah terlebih dahulu meminta masukan dari Kementerian Koperasi.
Doding juga menegaskan penanganan kasus KSPPS Madani berjalan di dua jalur, pidana melalui kepolisian dan perdata terkait debitur macet.
“Terkait audit internal, KSPPS Madani sudah berjanji menyelesaikannya pada 12 Oktober mendatang. Namun, hasil audit independen dari kepolisian yang nantinya menjadi dasar proses hukum lebih lanjut,” terang Doding.
KSPPS Madani sendiri memiliki sekitar 14.000 anggota. Sebanyak 26 di antaranya sudah resmi melaporkan tiga pengurus KSPPS Madani ke Polres Trenggalek pada 4 Agustus 2025. Perkiraan kerugian yang dialami para anggota mencapai Rp32 miliar.












