Hukum  

Selebgram Trenggalek Ditangkap Akibat Promosi Situs Judi Online

Polres Trenggalek saat menunjukkan barang bukti selebgram yang terlibat judi online.

NETRA WARGA | Trenggalek- Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang selebgram berinisial PW (21), warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Selebgram tersebut diduga turut terlibat mempromosikan situs judi online di media sosialnya.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa selain PW, ada lima tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus judi online (judol).

“Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisial PW asal Kecamatan Dongko,” jelas Abidin.

Abidin mengutarakan bahwa penangkapan selebgram yang memiliki 89.500 pengikut ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Trenggalek.

PW didapati mempromosikan situs judol dengan imbalan sekitar Rp 600 ribu setiap 15 hari. Aktivitas promosi ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

“Kami juga menemukan bukti transaksi pembayaran endorse antara tersangka selebgram dengan penyedia situs judol,” ujar Abidin.

Meski PW berstatus tersangka, ia tidak ditahan seperti tersangka yang lain karena saat ini tengah hamil tua.

Adapun lima tersangka lainnya, berinisial WJ, SL, YE, PE, dan MR, kini telah ditahan di Rutan Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami berharap tindakan ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam promosi atau aktivitas judi online,” tegas Abidin. (Lia)