NETRA WARGA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan kekerasan dan intervensi yang dialami jurnalis saat meliput rangkaian aksi 25–30 Agustus 2025.
Dalam periode itu, jurnalis di berbagai daerah menghadapi intimidasi, pemukulan, hingga penangkapan ketika menjalankan tugas.
Catatan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Menurut catatan AJI, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2025 sudah ada 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media.
Bentuknya meliputi teror, intimidasi, hingga serangan digital terhadap situs berita maupun akun media sosial redaksi.
Dalam rilis persnya, AJI mencatat sebagian besar serangan dan kekerasan tersebut diduga pelakunya dari institusi militer dan kepolisian.
Kekerasan terbaru terjadi saat demonstrasi di Jakarta, Bali, dan Jambi.
Jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, mengalami kekerasan ketika meliput aksi di DPR RI pada 25 Agustus.
Dua jurnalis foto dari Tempo dan Antara dipukul orang tak dikenal di sekitar Mako Brimob Kwitang, 28 Agustus.
Di Bali, dua wartawan diintimidasi aparat saat meliput unjuk rasa di Polda dan DPRD.
Bahkan di Jambi, mobil dinas Pemred Tribun Jambi dibakar massa saat delapan jurnalis terjebak di Gedung Kejati.
Tak hanya itu, intimidasi juga menimpa jurnalis Jurnas.com, jurnalis TV One, hingga pers mahasiswa.
Sayangnya, aspirasi warga tersebut direspon secara brutal oleh aparat kepolisian dengan tembakan gas air mata, kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek online.
Lebih lanjut, agresivitas aparat kepolisian juga mengarah pada kekerasan, pengeroyokan hingga penangkapan warga oleh aparat, tak terkecuali jurnalis.
Selain kekerasan fisik, AJI menilai adanya upaya intervensi terhadap media.
Media didesak untuk menyajikan berita yang ‘sejuk’ dan ‘damai’ tentang aksi massa yang sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan.
Media juga ‘diimbau’ untuk tidak melakukan live streaming.
Tanggapan Ketua Umum Aji dan Ketua Bidang Advokasi
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan pentingnya melindungi kebebasan pers.
“Di tengah banjir informasi dan situasi yang tidak menentu, jurnalis dan karya jurnalistik yang kredibel adalah benteng utama melawan hoaks dan disinformasi,” ujarnya dalam rilis pers.
Menurut Nany, dalam sebuah sistem demokrasi, kebebasan pers sudah menjadi syarat yang tak bisa dinegosiasikan.
“Kebebasan pers adalah syarat demokrasi, bukan barang yang bisa dinegosiasikan,” sambungnya.
Senada, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, menekankan perlindungan hukum terhadap jurnalis.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkapnya.
Erick juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak demokrasi.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap demokrasi,” katanya.
5 Tuntutan AJI Indonesia
Dalam sikap resminya, AJI Indonesia menyampaikan lima tuntutan:
- Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
- Menuntut penegak hukum mengusut dan mengadili pelaku, termasuk aparat yang terlibat.
- Menolak upaya pembungkaman media dan intervensi pemberitaan.
- Mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik.
- Menegaskan kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi.
AJI menilai maraknya pembatasan dan pembungkaman media belakangan ini mengingatkan publik pada praktik represif Orde Baru.






