Hukum  

Hari Anak Nasional: Perlindungan Hak Anak Perlu Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Regulasi

Mengulas Hak Anak pada Hari Anak Nasional
Ilustrasi Mengulas Hak Anak pada Hari Anak Nasional

Netrawarga.com – Pada Hari Anak Nasional 2025, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Trenggalek, Haris Yudhianto, mengingatkan pentingnya penguatan perlindungan anak, terutama dalam implementasi di lapangan.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai, tetapi realisasinya masih jauh dari ideal.

“Di negara ini saya kira sudah cukup peraturan perundang-undangan yang melindungi tentang perempuan dan anak. Cuma implementasinya yang perlu ditinjau lagi, efektif atau tidaknya,” ujar Haris.

Ia menilai, kejahatan terhadap anak saat ini justru semakin marak akibat lemahnya sistem pengawasan, terlebih di ranah digital.

Media sosial, kata Haris, membuka celah bagi predator anak untuk melakukan pendekatan tanpa hambatan.

“Ini akibat dari informasi yang memang tidak bisa dibendung. Jadi melalui media sosial, gampang sekali orang berhubungan termasuk dengan anak,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta lembaga terkait.

Namun, maraknya kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa penanganan hukum masih tergantung pada masing-masing kasus.

“Teman-teman melihat tuntutan itu bervariatif. Perkara kekerasan seksual terhadap anak itu beragam, ada yang pencabulan, ada yang sampai hamil dan melahirkan,” jelas Haris.

Soal pendidikan, Haris menekankan bahwa hak anak untuk mendapat pendidikan dasar dijamin oleh Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Ia menyebut pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta.

“Pasal 31 ayat 2 berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” terang Haris.

Namun dalam kenyataannya, ia mengkritik bahwa negara belum sanggup menjalankan amanat konstitusi tersebut.

Ia bahkan menyinggung pernyataan Menteri Pendidikan Prof. Abdul Mu’ti yang dianggap tidak mendukung pembiayaan untuk sekolah swasta sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Karena praktiknya tidak mungkin mampu untuk membiayai semua sekolah, baik negeri maupun swasta,” tambahnya.

Haris juga menyoroti kesenjangan pendidikan antara masyarakat kaya dan miskin yang semakin melebar.

Ia menekankan pentingnya sistem pendidikan yang menumbuhkan karakter dan menjunjung keadilan sosial.

“Artinya dalam hal ini kan siswa dituntut untuk berpendidikan karakter, tapi sistem pendidikan kita seperti itu mungkin tidak menunjang,” ujarnya.

Ia berharap momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk serius dalam menjamin perlindungan anak secara nyata.

“Tinggal implementasi dan kesungguhan semua unsur,” pungkas Haris. (Lia)