NETRA WARGA | Nasional- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mewajibkan pemberlakuan kembali upah minimum sektoral (UMS).
Kewajiban itu termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan beberapa tuntutan dari sejumlah serikat pekerja perihal isu ketenagakerjaan yang termuat dalam Undang-undang (UU) Ciptaker teranyar.
“Menyatakan Pasal 88 C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’,” ungkap MK melalui keterangan tertulis dalam putusannya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang diteken pada 2003. Akan tetapi, UU Ciptaker menghapus ketentuan tersebut.
MK memiliki pandangan yang sama dengan gugatan yang dilayangkan oleh kaum buruh bahwa dalam praktiknya, penghapusan UMS berarti negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Kondisi ini lantaran pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi, sehingga memerlukan standar upah yang lebih tinggi.
Penghapusan UMS dinilai justru bisa mengancam standar perlindungan pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari negara. Berangkat dari hal tersebut, MK secara tegas mengungkapkan bahwa UMS mesti diberlakukan lagi.
“Penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, terutama hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” terang pertimbangan putusan MK.
Dalam putusan tersebut, MK juga mengubah sejumlah pasal dalam klaster pengupahan. Salah satunya Mahkamah mengembalikan komponen hidup layak sebagai bagian tak terpisahkan dari hitungan upah yang sebelumnya dihapus UU Ciptaker.
Pihak MK meminta pasal soal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Adapun yang dimaksud dalam hal ini meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
Selanjutnya, MK juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah. Aturan soal dewan pengupahan juga dilengkapi MK dengan klausul bahwa dewan tersebut harus berpartisipasi secara aktif.
Kemudian, MK juga merasa perlu menambahkan frasa yang proporsional guna melengkapi frasa struktur dan skala upah. MK juga memperjelas frasa ‘indeks tertentu’ dalam hal pengupahan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Di sisi lain, MK juga memasukkan kembali frasa “serikat pekerja/buruh” pada aturan soal upah di atas upah minimum. Seperti diketahui, sebelumnya dalam Perppu/UU Ciptaker, kesepakatan itu dibatasi hanya antara pihak perusahaan dan pihak pekerja.
Terakhir, MK juga menambahkan agar struktur dan skala upah di perusahaan tak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, namun juga golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. (Mun)






