Netrawarga.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 7 persen.
Dengan kenaikan ini, UMK Trenggalek ditetapkan menjadi Rp 2.378.784, lebih tinggi dari usulan awal pemerintah daerah sebesar Rp 2.367.668,60 atau kenaikan 6,5 persen sesuai instruksi Presiden.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan kenaikan UMK ini merupakan keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Awalnya kami mengusulkan UMK sebesar Rp 2.367.668,60 sesuai arahan Presiden. Namun, setelah usulan tersebut dikaji, Gubernur menetapkan angka lebih tinggi, yakni Rp 2.378.784. Ada tambahan kenaikan Rp 11.115,40 dari usulan kami,” jelas Edy.
Jika dibandingkan UMK tahun 2024, terdapat peningkatan sebesar Rp 155.621. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Trenggalek.
Pemerintah daerah juga sudah memulai proses sosialisasi kebijakan ini kepada perusahaan dan perwakilan pekerja melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
“Proses sosialisasi sudah dilakukan. Kami berharap perusahaan bisa menerima dan menjalankan kebijakan ini dengan baik sehingga dampaknya terasa positif bagi pekerja,” tambah Edy.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Julianto, menyatakan bahwa penetapan UMK oleh Gubernur diterima pada dini hari.
“Hari ini langsung kami sosialisasikan kepada pihak terkait. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2025,” tegas Heri.
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, Disperinaker akan melakukan monitoring dan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan, akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai aturan.
“Kami berharap semua pihak mematuhi kebijakan ini. UMK yang ditetapkan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap kenaikan UMK ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan hubungan harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam memperkuat sektor ketenagakerjaan serta meningkatkan daya saing wilayah.***












