UMK Trenggalek 2025 Diprediksi Naik 6,5 Persen

UMK Trenggalek 2025 Diprediksi Naik 6,5 Persen
UMK Trenggalek 2025 Diprediksi Naik 6,5 Persen

Netrawarga.com – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Trenggalek tahun 2025 diprediksi menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha.

Berdasarkan rencana yang telah diajukan, UMK di Kabupaten Trenggalek diperkirakan naik sebesar 6,5 persen dari angka tahun 2024.

Saat ini, UMK Trenggalek sebesar Rp2.223.163. Jika kenaikan tersebut disetujui, maka UMK tahun 2025 akan mencapai Rp2.367.668,60, atau naik sekitar Rp144 ribu.

Namun, angka ini masih bersifat usulan dan menunggu keputusan resmi dari Pj. Gubernur Jawa Timur.

Rencana kenaikan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penetapan UMP dan UMK.

Kebijakan ini juga didasarkan pada pengumuman Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menyebutkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Heri Yulianto, kenaikan UMK dihitung dengan mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Jumlah tersebut belum final karena masih dalam tahap pengajuan ke gubernur,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek menggelar sidang pleno untuk menetapkan besaran UMK 2025.

Usulan angka tersebut kemudian diserahkan kepada bupati untuk disahkan dan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keputusan final akan diumumkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur setelah proses evaluasi.

Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani pengusaha secara berlebihan.

“Penetapan UMK harus menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan usaha,” tambah Heri.

Sebagai informasi, proses pengajuan UMK Trenggalek 2025 telah berjalan sesuai jadwal.

Surat Bupati Trenggalek terkait usulan UMK telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Keputusan akhir dijadwalkan akan diumumkan pada Rabu (18/12/2024) mendatang.***