Meski UMK Trenggalek Naik 7 Persen Perusahaan Diklaim Patuh Bayar Karyawan

Meski UMK Naik 7 Persen Perusahaan di Trenggalek Diklaim Patuh Bayar Karyawan
Meski UMK Naik 7 Persen Perusahaan di Trenggalek Diklaim Patuh Bayar Karyawan

Netrawarga.com – Perusahaan di Trenggalek diklaim telah membayar karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Hasil monitoring Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek selama dua bulan terakhir menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan kebijakan ini.

Sosialisasi UMKM pada Pengusaha

Kenaikan UMK Trenggalek 2025 Bikin Pengusaha Keliyengan

Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan bahwa sosialisasi terkait kenaikan upah telah dilakukan sejak awal untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha.

“Dari hasil monitoring kami, sebanyak 70 perusahaan sudah melaksanakan pembayaran kepada karyawan sesuai UMK,” ungkapnya, Selasa (18/02/2025).

Karyawan Bisa Lapor Disperinaker

Kenaikan UMK Trenggalek Ditetapkan Naik Tujuh Persen

Meski demikian, Disperinaker tetap membuka ruang bagi karyawan yang merasa tidak menerima upah sesuai ketentuan.

Jika ada laporan terkait pelanggaran, pihaknya siap memfasilitasi solusi.

“Terkait UMK, ada pengecualian bagi usaha mikro kecil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Kenaikan upah minimum di Trenggalek 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

“Dalam keputusan itu, Upah Minimum Kabupaten Trenggalek Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.378.784, naik Rp155.621 dibandingkan tahun sebelumnya,” tambahnya.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat tanpa mengganggu keberlangsungan usaha di daerah tersebut.***