Hukum  

26 Pelapor KSPPS Madani Trenggalek Diperiksa, Polres Bentuk Tim Khusus untuk Telusuri Dugaan Pelanggaran

Laporan Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Madani Masuk Polres Trenggalek
Laporan Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Madani Masuk Polres Trenggalek

NETRA WARGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek telah memeriksa seluruh 26 anggota yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur.

Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan awal sebelum dilakukan gelar perkara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di KSPPS Madani.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengungkapkan bahwa seluruh pelapor sudah dimintai keterangan.

“Kemarin itu yang lapor 26 orang sudah kami periksa. Sampai saat ini kami lakukan penyelidikan. Setelah ini nanti kami lakukan gelar perkara untuk menemukan unsur pidana laporan tersebut,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Fokus Pemeriksaan Dokumen dan Saksi

Eko menjelaskan, keterangan dari para pelapor dan sejumlah saksi terkait kasus di KSPPS Madani akan dianalisis secara menyeluruh.

“Nanti hasil penyelidikan dari 26 serta bukti saksi lainnya yang terkait dengan koperasi tersebut akan kami gelar, untuk menemukan peristiwa pidana dari laporan,” terangnya.

Untuk mempercepat penanganan kasus KSPPS Madani, Polres Trenggalek telah membentuk tim khusus.

Tim ini akan memfokuskan pemeriksaan pada dokumen, keterangan saksi, dan bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran oleh pengurus KSPPS Madani.

“Kami agendakan lagi nanti pemeriksaan pengurus atau terlapor, kami gelarkan dulu dengan penyidik untuk ambil langkah selanjutnya,” tambah Eko.

Laporan Resmi dengan Pendampingan LBH Muhammadiyah

Pengurus KSPPS Madani di Trenggalek Diduga Gelapkan Rp 32 Miliar

Sebelumnya, sebanyak 26 anggota KSPPS Madani Jawa Timur yang berlokasi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi melaporkan pengurus koperasi ke Polres Trenggalek pada Senin (4/8/2025).

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek dengan nomor registrasi STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR.

Proses pelaporan pengurus KSPPS Madani turut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.

Kuasa hukum pelapor, Irfan Firdianto, menuding pengurus koperasi melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan anggota.

“Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota koperasi,” tegas Irfan.

Irfan juga menyampaikan adanya dugaan penggelapan dana dan indikasi pencucian uang.

Salah satu indikasinya adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak melibatkan seluruh anggota koperasi. (Lia)