Netrawarga.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong di Trenggalek kembali menuai polemik.
Dampak negatif terhadap masyarakat Desa Ngares, Kecamatan Temon menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek.
Organisasi ini mendesak tindakan tegas pemerintah dan pengembang untuk menangani kerugian yang dialami warga sekitar.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Moch. Sodiq Fauzi, menilai pembangunan proyek telah merugikan masyarakat lokal, terutama mereka yang bergantung pada sektor pertanian.
“Lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama warga kini tidak lagi dapat digunakan karena terdampak pembangunan,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Sodiq menambahkan bahwa pengembang terkesan mengabaikan masalah ini dan belum mengambil langkah nyata untuk menyelesaikannya.
GMNI Trenggalek menyoroti ketidakpatuhan pengembang terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pihak GMNI Trenggalek beranggapan pengelolaan limbah yang buruk telah menciptakan bencana non-alam di wilayah sungai Temon.
“Limbah proyek dibuang tanpa pengelolaan yang memadai, mencemari sungai dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” tegas Sodiq.
Organisasi tersebut mengajukan enam tuntutan utama, termasuk permintaan agar pengembang segera melakukan normalisasi sungai, memberikan kompensasi kepada warga terdampak, serta mematuhi ketentuan AMDAL.
GMNI Trenggalek juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menindak tegas jika pengembang tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Dampak proyek terhadap lingkungan dan sosial terus dirasakan. Lahan-lahan subur terendam, sementara mata pencaharian warga terancam hilang.
Limbah yang mencemari sungai menjadi perhatian khusus karena tidak ada penyimpanan limbah sementara yang disediakan pengembang.
“Perusahaan harus memahami bahwa pembangunan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan akan membawa kerugian jangka panjang bagi semua pihak,” ujar Sodiq.
GMNI Trenggalek berharap pemerintah segera turun tangan dengan mengkaji ulang dampak proyek ini dan memastikan pengembang memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat hingga ada penyelesaian yang adil,” pungkasnya.***











