Netrawarga.com – Ribut Gestarini (58), terdakwa kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Trenggalek, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Ribut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 257.150.275,89, dengan ketentuan subsider 10 bulan penjara jika tidak mampu membayarnya.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (6/12/2024).
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Ribut Gestarini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda.
Dalam sidang itu, Ribut beserta kuasa hukumnya menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan sikap. “JPU diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” ungkap Rio.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta penggantian kerugian negara sebesar Rp 514 juta.
“Selanjutnya, kami akan mempelajari putusan ini lebih lanjut sebelum mengambil langkah berikutnya,” tambah Rio.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana BOS pada periode 2017-2019, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut ditaksir mencapai nominal sebesar Rp 514 juta.
Ribut yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Dana BOS diduga bekerja sama dengan Sardiani Tri Utomo, Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek saat itu.
Dalam kasus ini, Ribut bertugas untuk memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, seperti kuitansi, nota, dan stempel palsu.
Sardiani, yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini, telah meninggal dunia, sehingga perkara ini dilanjutkan kepada Ribut sebagai pihak yang turut serta dalam tindak korupsi.***












