Netrawarga.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per satu januari mendatang.
Kenaikan PPN ini diprediksi meningkatkan pengeluaran masyarakat secara signifikan, terutama bagi kelompok ekonomi bawah dan menengah.
Berdasarkan analisis Center of Economic and Law Studies (Celios), kenikan PPN membuat kelompok miskin harus menambah pengeluaran sebesar Rp 101.880 per bulan, sementara kelompok rentan miskin atau “mendang-mending” menghadapi kenaikan pengeluaran Rp 153.871 per bulan.
Bagi kelompok menengah, dampaknya lebih besar, dengan tambahan pengeluaran mencapai Rp 354.293 per bulan. Jika dihitung dalam setahun, kelompok miskin menghabiskan Rp 1,2 juta lebih, kelompok rentan miskin Rp 1,8 juta, dan kelompok menengah hingga Rp 4,2 juta.
Dampak Kenaikan pada Konsumsi dan Daya Beli
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa estimasi ini didasarkan pada selisih tarif PPN, inflasi sebesar 4,1 persen, serta data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Menurut Bhima, dampak kenaikan PPN paling dirasakan oleh kelompok miskin karena keterbatasan penghasilan mereka.
“Kelompok ini terpaksa mengurangi konsumsi barang non-esensial, seperti pendidikan dan kesehatan. Hal ini berisiko menurunkan kualitas hidup mereka,” ujar Bhima dikutip dari Kompas.com.
Kelompok rentan miskin menghadapi risiko tambahan, yaitu jatuh ke dalam kategori miskin tanpa adanya jaring pengaman sosial yang memadai. Kemampuan menabung dan investasi kelompok ini juga menurun, mempersulit mereka dalam memenuhi kebutuhan mendesak lainnya.
Sementara itu, kelompok menengah diperkirakan mengurangi pengeluaran untuk barang non-esensial, seperti hiburan, perjalanan, dan barang mewah. Penurunan daya beli ini dapat berdampak negatif pada sektor industri domestik, termasuk pariwisata dan ritel.
Penerimaan Pajak dan Pembayaran Utang Pemerintah
Celios mengungkapkan, kenaikan PPN belum tentu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Sebagian besar dana yang diperoleh justru akan dialokasikan untuk membayar bunga utang pemerintah, yang terus meningkat setiap tahun.
Berdasarkan Nota Keuangan APBN 2025, utang pemerintah yang jatuh tempo pada tahun tersebut mencapai Rp 800,33 triliun, dengan pembayaran bunga utang sebesar Rp 552 triliun. “Kenaikan PPN ini lebih diarahkan untuk memenuhi kewajiban utang, bukan pembiayaan langsung program kesejahteraan rakyat,” papar Bhima.
Meski ada potensi manfaat dari kenaikan PPN, Celios menilai keuntungannya sangat terbatas bagi masyarakat umum. Kenaikan ini justru memunculkan risiko penurunan daya beli secara luas dan berdampak pada stabilitas sosial-ekonomi di berbagai lapisan masyarakat.***








