Netrawarga.com – Santriwati korban persetubuhan oleh seorang kiai berinisial IS alias S (52) di Kecamatan Kampak, Trenggalek, mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp 247 juta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan restitusi ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Selasa (14/1/2025).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa restitusi diajukan untuk memulihkan kondisi korban serta memenuhi kebutuhan bayi hasil kejahatan tersebut.
“Besaran yang diajukan kurang lebih nilainya sekitar Rp 247 juta,” ungkap Yan, Selasa (21/1/2025).
Terdakwa Tolak Pengajuan Restitusi

Namun, dalam persidangan yang digelar pada hari yang sama, terdakwa IS dan penasihat hukumnya menolak permohonan tersebut.
“Permohonan restitusi sudah kami sampaikan kepada majelis hakim. Terdakwa maupun penasihat hukumnya menolak permohonan tersebut,” tambahnya.
Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan restitusi sebelum memberikan keputusan bersamaan dengan putusan pidana yang saat ini tengah diproses.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan 4 Februari

Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (4/2/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kejaksaan Negeri Trenggalek mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menyusun tuntutan, mengingat kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh agama.
Sebelumnya, dalam sidang Kamis (9/1/2025), Kejari Trenggalek menghadirkan saksi ahli yang menyatakan bahwa terdakwa IS dalam keadaan sadar, sehat, dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selain itu, dua saksi a de charge atau saksi meringankan juga dihadirkan untuk terdakwa. Namun, Yan Subiyono enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterangan saksi-saksi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang tokoh agama yang seharusnya memberikan teladan, namun justru didakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan moral.***












