Netrawarga.com – Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Trenggalek masih cukup tinggi.
Sepanjang tahun 2024, denda tilang dari ribuan pelanggar menyumbang lebih dari Rp 571 juta ke kas negara.
Denda tersebut masuk dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pendapatan daerah.
“Jadi denda tilang ini merupakan pendapatan negara bukan pajak, bukan masuk ke pendapatan daerah,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.
Besaran PNBP Denda Tilang

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami sedikit penurunan.
Pada tahun 2023, tercatat 3.683 perkara dengan total denda mencapai Rp 608.764.700.
Sementara di tahun 2024, jumlah kasus menurun menjadi 3.600 perkara dengan denda sebesar Rp 571.351.000.
Besaran denda tilang bervariasi tergantung jenis kendaraan. Pengendara roda dua dikenakan denda rata-rata Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Sementara pengendara roda empat dikenai denda antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Pengendara Tak Punya SIM

Yan menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran lalu lintas di Trenggalek masih didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pelanggaran Pasal 281 ini sangat mendominasi dan selalu berada di urutan pertama dalam dua tahun terakhir,” ujarnya.
Tingginya angka pelanggaran ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama serta mengurangi angka pelanggaran di masa mendatang.***










